Kejari Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Senpi

Rabu, 26 April 2017 - 19:59 WIB
Kejari Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Senpi
Kejari Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Senpi
A A A
JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi memusnahkan barang bukti narkoba dan senjata api (senpi) dari perkara yang sudah inkrah terhitung sejak April 2016 hingga saat ini. Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kajari Jambi Iman Wijaya dan disaksikan perwakilan dari Polresta dan BNN Kota Jambi, Rabu (26/4/2017).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa sabu-sabu keseluruhan seberat 1.096 gram, ganja sebanyak 86 paket, 276 butir pil ekstasi, senjata api (senpi) 15 pucuk, ratusan plastik pembungkus sabu, dan ganja. Selanjutnya, timbangan elektrik, parang, tas, alat isap sabu-sabu, timbangan digital, dan berbagai jenis rokok beserta korek apinya.

Kepala Kejari Jambi Iman Wijaya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini dari kasus yang ditangani Polda Jambi, Polresta, dan BNN Kota Jambi. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Khusus pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi, diaduk dalam air yang dicampur dengan larutan deterjen.

"Ini merupakan barang bukti hasil rampasan dari sebanyak 325 perkara, sejak April 2016. Selain narkotika, kita juga memusnahkan 15 pucuk senpi," kata Iman di halaman Kejari Jambi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Telanaipura, Kota Jambi.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.9733 seconds (0.1#10.140)