KPU Segera Tetapkan Pemenang Pilkada Yogyakarta

Rabu, 26 April 2017 - 16:12 WIB
KPU Segera Tetapkan Pemenang Pilkada Yogyakarta
KPU Segera Tetapkan Pemenang Pilkada Yogyakarta
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta segera merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Imam Priyono-Achmad Fadli, dengan menetapkan Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Yogyakarta 2017-2022.

Menurut Ketua KPU Yogyakarta Wawan Budiyanto, penetapan pemenang akan diselenggarakan pada rentang tiga hari setelah putusan MK dibacakan, sesuai PKPU 7/2016.

"Itu diberikan waktu tiga hari setelah putusan. Kita akan kordinasikan lebih lanjut kesiapannya mudah-mudahan paling tidak besok atau sebelum waktu itu (paling lama tiga hari) kita bisa menetapkan," kata Wawan seusai mengikuti proses sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (26/4/2017).

Menurut Wawan, dengan ditolaknya permohonan Imam-Fadli maka hasil rekapitulasi pemungutan suara yang dilakukan pada 24 Februari tetap sah dan dapat dijadikan dasar penetapan pasangan calon terpilih. Seusai penetapan, hasilnya akan disampaikan ke DPRD Kota Yogyakarta untuk diteruskan ke proses pelantikan.

"Namun domainnya bukan KPU lagi tapi sudah pihak lain," kata Wawan.

Wawan pun mengajak masyarakat untuk menghormati putusan MK dan kembali memperkuat persatuan di Yogyakarta. "Saya rasa ini proses demokrasi yang sudah melalui proses yang cukup transparan dan MK juga sudah terbuka. Maka sama-sama mari kita hormati putusan yang sudah dikeluarkan ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, duet Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Nasdem kembali harus gigit jari. Upaya menggugat hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Yogyakarta 2017 kandas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Imam Priyono-Achmad Fadli karena dianggap tidak beralasan menurut hukum.

"Menolak seluruh permohonan. Empat eksepsi pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap Ketua MK Arief Hidayat di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Rabu (26/4/2017). (Baca Juga: Gugatan Imam-Fadli Ditolak MK, Rentetan Kekalahan PDIP-Nasdem Bertambah(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1027 seconds (0.1#10.140)