Gugatan Kubu Imam-Fadli Ditolak MK, Haryadi: Alhamdulillah
A
A
A
JAKARTA - Calon Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengucap syukur atas putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan kubu Imam Priyono-Achmad Fadli. Menurut pria yang berpasangan dengan Heroe Poerwadi itu, putusan MK harus dihormati.
"Alhamdulillah dan bismillah," ujar Haryadi di Gedung MK, Jakarta, Rabu (26/4/2017).
Menurut Haryadi, posisinya di MK hanyalah sebagai pihak terkait yang mencoba membantu menjelaskan keberatan yang disampaikan oleh pemohon. Atas putusan ini dia pun mengimbau kepada masyarakat Yogyakarta untuk bersatu dan membangun kota bersama-sama.
"Kita bangun Yogyakarta karena (pilkada) sudah selesai,” kata Haryadi.
Sebelumnya, MK menolak permohonan pemohon yang diajukan pasangan Imam Priyono-Achmad Fadli. Dalam pertimbangan hukumnya MK beranggapan permohonan yang disampaikan tidak beralasan menurut hukum.
Atas putusan ini, pasangan Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi bakal ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta 2017-2022 sesuai hasil rekapitulasi KPU Kota Yogyakarta tertanggal 24 Februari 2017. "Saya menunggu putusan, penjelasan, dan langkah-langkah KPU seperti apa," pungkasnya.
"Alhamdulillah dan bismillah," ujar Haryadi di Gedung MK, Jakarta, Rabu (26/4/2017).
Menurut Haryadi, posisinya di MK hanyalah sebagai pihak terkait yang mencoba membantu menjelaskan keberatan yang disampaikan oleh pemohon. Atas putusan ini dia pun mengimbau kepada masyarakat Yogyakarta untuk bersatu dan membangun kota bersama-sama.
"Kita bangun Yogyakarta karena (pilkada) sudah selesai,” kata Haryadi.
Sebelumnya, MK menolak permohonan pemohon yang diajukan pasangan Imam Priyono-Achmad Fadli. Dalam pertimbangan hukumnya MK beranggapan permohonan yang disampaikan tidak beralasan menurut hukum.
Atas putusan ini, pasangan Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi bakal ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta 2017-2022 sesuai hasil rekapitulasi KPU Kota Yogyakarta tertanggal 24 Februari 2017. "Saya menunggu putusan, penjelasan, dan langkah-langkah KPU seperti apa," pungkasnya.
(zik)