Kontras Bakal Temui Keluarga Korban Penembakan Satu Keluarga di Lubuklinggau
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Jakarta menyatakan bahwa penembakan di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, merupakan potret brutalitas aparat Pori di lapangan. Anggota Kontras Jakarta rencananya turun ke Lubuklinggau untuk melakukan pendampingan dan menemui keluarga korban penembakan.
Arif, salah satu anggota Kontras Jakarta menyampaikan bahwa Kontras akan ke Lubuklinggau setelah berkomunikasi terlebih dahulu dengan keluarga korban. "Selasa atau Rabu ini kami ke Lubuklinggau," kata Arif, Senin (24/4/2017).
Mengenai penembakan, Arif menyampaikan Kontras melalui Yati Andriani dari Badan Pekerja Kontras telah menyampaikan pandangan lembaganya terkait kasus tersebut.
Kontras dalam siaran persnya menyampaikan peristiwa penembakan satu keluarga di dalam mobil di Lubuklinggau, Sumatera Selatan adalah cacat hukum yang harus diprotes keras. Dalih adanya tembakan peringatan namun mobil tetap terus melaju dan menghindar patroli kepolisian, yang diikuti dengan pemberondongan mobil menggunakan senjata api oleh polisi juga tidak dapat dibenarkan. Apalagi diketahui di dalam mobil terdapat dua anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik dan teror ini.
Analisis Kontras tidak menunjukkan bahwa peristiwa dilatarbelakangi adanya kontak senjata dengan aparat Polri. Bahkan tidak ada seorang pun di antara penumpang kendaraan yang diketahui membawa senjata api atau merupakan tersangka kejahatan yang menjadi target kepolisian.
Arif, salah satu anggota Kontras Jakarta menyampaikan bahwa Kontras akan ke Lubuklinggau setelah berkomunikasi terlebih dahulu dengan keluarga korban. "Selasa atau Rabu ini kami ke Lubuklinggau," kata Arif, Senin (24/4/2017).
Mengenai penembakan, Arif menyampaikan Kontras melalui Yati Andriani dari Badan Pekerja Kontras telah menyampaikan pandangan lembaganya terkait kasus tersebut.
Kontras dalam siaran persnya menyampaikan peristiwa penembakan satu keluarga di dalam mobil di Lubuklinggau, Sumatera Selatan adalah cacat hukum yang harus diprotes keras. Dalih adanya tembakan peringatan namun mobil tetap terus melaju dan menghindar patroli kepolisian, yang diikuti dengan pemberondongan mobil menggunakan senjata api oleh polisi juga tidak dapat dibenarkan. Apalagi diketahui di dalam mobil terdapat dua anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik dan teror ini.
Analisis Kontras tidak menunjukkan bahwa peristiwa dilatarbelakangi adanya kontak senjata dengan aparat Polri. Bahkan tidak ada seorang pun di antara penumpang kendaraan yang diketahui membawa senjata api atau merupakan tersangka kejahatan yang menjadi target kepolisian.
(zik)