Tipu Warga Tambun, Widodo Diburu Polisi

Senin, 24 April 2017 - 16:08 WIB
Tipu Warga Tambun, Widodo...
Tipu Warga Tambun, Widodo Diburu Polisi
A A A
BEKASI - Mantan sopir perusahaan manufaktur di Karawang melakukan penipuan terhadap lima warga Kabupaten Bekasi dengan dalih memasukan pekerja di sebuah perusahaan. Pelaku, Widodo kini masih diburu polisi karena berhasil menipu korbannya hingga Rp11 juta.

"Laporan dari beberapa korban sudah kami terima, pelaku masih buron dan keberadaanya sedang kami cari," kata Kapolsek Tambun, Kompol Boby Kusumawardhana di Bekasi, Senin (24/4/2017).

Menurutnya, ada beberapa warga Bekasi yang menjadi korban penipuan yang dilakukan Widodo. Kasus penipuan ini terjadi di daerah Tambun, Kabupaten Bekasi, Jumat 21 April 2017 lalu. Awalnya korban Widiawati (24), warga Tambun, mendapat pesan berantai lewat aplikasi percakapan BlackBerry Messenger (BBM) dari pelaku bernama Widodo.

Pelaku yang mengaku sebagai karyawan personalia (HRD) ini menyampaikan, ada lowongan pekerjaan sebagai operator di sebuah perusahaannya. Guna memuluskan usahanya, pelaku berdalih korban harus mentransfer uang ke rekening bank Widodo sebanyak Rp2,5 juta.

Setelah itu, kata dia, pada Sabtu 22 April 2017 korban diminta datang ke perusahaan setempat guna mengambil seragam dan identitas karyawan. Saat datang ke perusahaan itu, rupanya Widodo bukan bekerja sebagai HRD. "Tapi mantan sopir yang kini sudah tidak bekerja di sana," ujarnya.

Bobby mengungkapkan, rupanya yang menjadi korban penipuan bukan hanya Widiawati seorang. Tapi, masih ada empat warga lainnya yaitu Fajar, Riri, Alifah dan Daniel yang juga warga Tambun dan datang dihari yang sama tersebut.

Bahkan, korban Fajar, Riri, Alifah dan Widiawati telah mentransfer Rp2,5 juta, sedangkan Daniel mentransfer Rp1 juta. Bila ditotal nilai kerugiannya mencapai Rp11 juta. Tidak terima ditipu, para korban kemudian melaporkan hal ini ke Polsek Tambun untuk ditelusuri.

Polisi yang mendapat laporan itu, kemudian melakukan pelacakan lewat rekening bank tersangka dan identitas BBM. Tidak hanya itu, petugas juga ikut menggali keterangan rekan kerja pelaku diperusahaan tersebut. "Pelaku masih bersembunyi," ungkapnya.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Kunto Bagus menambahkan, kasus penipuan dengan modus peran berantai sudah sering terjadi. Biasanya, yang menjadi korban adalah calon pencari kerja yang memang sangat membutuhkan pekerjaan.

"Kadang ada yang nekat membayar, karena sakingnya belum mendapat pekerjaan. Seharusnya kalau ada laporan ini, dicek dahulu ke perusahaan terkait," katanya.

Apabila tertangkap, pelaku akan dijerat Pasal 378 tentang penipuan dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
(mhd)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
4 jam yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
5 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
5 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
6 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
7 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
8 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved