Residivis Jual Ganja Cair lewat Facebook
A
A
A
SEMARANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menangkap seorang residivis kasus penyalahgunaan narkotika, Septiandi Wibisono di rumahnya di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Septiandi ditangkap, Rabu 12 April 2017 sekitar pukul 21.00 WIB, karena menjual sejumlah paket kecil ganja, termasuk ganja dalam bentuk ekstrak cair melalui media sosial Facebook Komunitas Sahabat Herbal dan Ganja Indonesia.
“Ini termasuk modus baru. Tersangka menamai produknya Ganjalah Kesehatan dan menjual melalui media sosial, Facebook,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djarod Padakova di Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah, Kawasan Tanah Putih, Kota Semarang, Senin (17/4/2017).
Saat ditangkap petugas menemukan 8 paket ganja; 5 diisolasi warna merah dan 3 paket dalam plastik klip dengan berat total 444 gram, 1 timbangan elektrik, 2 pak plastik klip kecil, 3 botol kaca berisi tincture alias ganja cair, ponsel, dan tas. “Barang bukti kami sita, tersangka ditahan,” lanjut Djarod.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Krisno Siregar, mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait penangkapan ini. “Hasil pemeriksaan kami, ada suatu perbedaan. Ini sesuatu yang baru, signature ganja. Tersangka ini belajar dari internet, tidak jual ganja utuh tapi ekstrak,” tambahnya.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka ini mengaku mengekstrak ganja untuk pengobatan kanker. Namun, tersangka tetap diproses hukum. “Asas legalitas (menyalahi undang-undang),” tambah Krisno.
Tersangka pernah dihukum karena mengedarkan sabu-sabu pada 2010 dan divonis 4 tahun kurungan penjara dari PN Surakarta. Tersangka menjalani hukuman 2,5 tahun penjara di Rutan Surakarta dan pada 2013 bebas bersyarat.
“Ini termasuk modus baru. Tersangka menamai produknya Ganjalah Kesehatan dan menjual melalui media sosial, Facebook,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djarod Padakova di Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah, Kawasan Tanah Putih, Kota Semarang, Senin (17/4/2017).
Saat ditangkap petugas menemukan 8 paket ganja; 5 diisolasi warna merah dan 3 paket dalam plastik klip dengan berat total 444 gram, 1 timbangan elektrik, 2 pak plastik klip kecil, 3 botol kaca berisi tincture alias ganja cair, ponsel, dan tas. “Barang bukti kami sita, tersangka ditahan,” lanjut Djarod.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Krisno Siregar, mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait penangkapan ini. “Hasil pemeriksaan kami, ada suatu perbedaan. Ini sesuatu yang baru, signature ganja. Tersangka ini belajar dari internet, tidak jual ganja utuh tapi ekstrak,” tambahnya.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka ini mengaku mengekstrak ganja untuk pengobatan kanker. Namun, tersangka tetap diproses hukum. “Asas legalitas (menyalahi undang-undang),” tambah Krisno.
Tersangka pernah dihukum karena mengedarkan sabu-sabu pada 2010 dan divonis 4 tahun kurungan penjara dari PN Surakarta. Tersangka menjalani hukuman 2,5 tahun penjara di Rutan Surakarta dan pada 2013 bebas bersyarat.
(wib)