Anak Penggugat Ibu Kandung Akhirnya Luluh dan Mau Berdamai

Kamis, 13 April 2017 - 17:52 WIB
Anak Penggugat Ibu Kandung...
Anak Penggugat Ibu Kandung Akhirnya Luluh dan Mau Berdamai
A A A
PATI - Perkara kasus anak yang menggugat ibunya kadungnya sendiri di Pati, Jawa Tengah, menemukan titik terang. Desakan banyak pihak dan hakim mediasi, membuat sang anak Kistianto, mengurungkan niatnya untuk menggugat uang ganti rugi senilai Rp295 juta kepada ibu serta adik kandungnya. (Baca: Anak Tega Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan Hanya Karena Tanah Warisan)

Sidang perkara rebutan harta warisan antara Kistianto, warga RT 01, RW 1, Desa Serutsadang, Winong, Pati, dengan ibu kandungnya Sri Mulat serta adiknya Dwi Nur Wahyunita, kembali digelar, Kamis siang (13/4/2017). Persidangan tidak dilakukan di ruang sidang umum seperti sebelumnya, namun digelar di ruang mediasi.

Kedua pihak, baik penggugat Kistianto serta tergugat Dwi Nur Wahyunita dan turut tergugat Sri Mulat, dihadirkan di muka sidang.

Dalam sidang mediasi tertutup tersebut, hakim Niken Rochayati, masih mengupayakan kedua pihak untuk mengambil jalur damai.

Terlebih, Kistianto juga tengah menjalani proses hukum, usai dilaporkan oleh adik kandungnya, karena diduga melakukan perusakan terhadap sejumlah barang yang berada di rumah yang diperkarakan.

Usai menjalani sidang mediasi selama hampir dua jam, perkara anak, ibu dan saudara kandung tersebut akhirnya menemukan titik terang.

Kistianto melalui kuasa hukumnya, Darsono mengungkapkan, pihaknya sepakat tidak meneruskan perkara hukum ini dan akan menyelesaikan dengan cara damai. Kesepakatan damai kedua pihak tersebut dituangkan dalam akta perdamaian, dan ditandatangani oleh seluruh pihak yang berperkara.

“Dalam mediasi tersebut, diambil kesepakatan bahwa masih ada rasa cinta serta menghormati seorang ibu. Sehingga, penggugat mengambil langkah menghentikan perkara, serta menempuh jalur damai atau kekeluargaan. Semua kesepakatan ini dituangkan dalam akta perdamaian dan ditandatangani oleh semua pihak,” katanya, usai sidang mediasi.

Sementara, terkait jalur damai yang ditempuh tersebut, tergugat Dwi Nur Wahyunita bersyukur bahwa dirinya dan ibunya tidak lagi berperkara hukum. Terkait laporan perusakan barang yang dia tuduhkan kepada Kistianto, akan dicabut laporannya.

“Sudah lega, tidak ada lagi ganjalan di hati, apalagi kakak sudah mau mengambil keputusan membagi warisan. Saya ada beban kalau sidang berlanjut karena kasihan ibu kondisinya masih kesulitan untuk berjalan,” papar Dwi.

Dalam akta perdamaian tersebut, Kistianto akhirnya mau membagi harta warisan berupa rumah dan tanah peninggalan ayahnya, kepada ibu dan adiknya.

Sementara dia berharap, kasus hukum lain atas dugaan perusakan barang yang dilaporkan adiknya, secepatnya dapat dicabut. “Menjalankan kewajiban-kewajiban yang ada dalam kesepakatan saja,” katanya singkat.

Kasus anak yang menggugat ibu kandungnya di Pati ini, sempat menyita perhatian banyak masyarakat.
Kistianto, menggugat ibunya Sri Mulat serta adiknya Dwi Nur Wahyunita, dengan nominal Rp295 juta, serta dituntut memberikan tanah dan rumah warisan orang tuanya. Kistianto mengklaim, tanah tersebut sudah dia beli sebelum ayahnya meninggal dunia pada 2015 lalu.

Semantara, ibunya Sri Mulat menghendaki tanah tersebut dibagi rata pada tiga orang yang berhak. Tak mau menuruti kehendak ibunya, Kistianto kemudian menggugat ibu serta adiknya ke Pengadilan Negeri Pati.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7581 seconds (0.1#10.140)