Sidang Buni Yani Akan Dilakukan di PN Kota Depok

Senin, 10 April 2017 - 21:02 WIB
Sidang Buni Yani Akan...
Sidang Buni Yani Akan Dilakukan di PN Kota Depok
A A A
BANDUNG - Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun pelimpahan tersebut tidak dilakukan di Kantor Kejati Jabar, melainkan di Kejari Depok dengan alasan efisiensi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Setia Untung Arimuladi membenarkan perihal pelimpahan tersebut. "Tadi telah dilaksanakan kegiatan tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok," ujar Kajati di Kantornya Jalan LRE Martadinata, Bandung, Senin (10/04).

Dikatakan Untung, tadi pelaksanaannya sejak pukul 12.30-14.00 WIB. Jaksa telah meneliti barang bukti berupa HP dan lainnya. "Tentunya dengan tahap kedua ini, Jaksa tinggal mempersiapkan surat dakwaan dan untuk surat kita limpahkan ke pengadilan," tegasnya.

Berdasarkan laporan dari Kepala Kejaksaan Negeri Depok, dikatakan Untung, berdasarkan pasal 21 Hukum acara pidana dengan berbagai pertimbangan dan yang bersangkutan pun kooperatif maka tidak dilakukan penahanan.

"Beliau kooperatif jadi tidak kita lakukan penahanan. Tadi yang bersangkutan didampingi oleh kurang lebih 6 orang penasihat hukum," terangnya.

Ditambahkan Untung, berkas sudah dinyatakan lengkap dan sesuai hukum acara pidana kewajiban penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti jadi hari ini sudah dilakukan. "Untuk materi barang bukti bisa ditunggu persidangannya," katanya.

Buni Yani, sebelumnya telah dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, setelah mengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Kepulauan Seribu.

Atas tindakan tersebut, Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
(ysw)
Berita Terkait
Sule Dipolisikan Atas...
Sule Dipolisikan Atas Dugaan Penistaan Agama dan UU ITE
Polrestabes Medan Tangkap...
Polrestabes Medan Tangkap Warga Deliserdang Pelaku Penistaan Agama di Medsos
Kasus Makan Babi Baca...
Kasus Makan Babi Baca Bismillah, TikToker Lina Mukherjee Kembali Diperiksa Polda Sumsel
Fahri Hamzah Colek Mahfud...
Fahri Hamzah 'Colek' Mahfud MD Soal Kasus Jerinx SID
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Tangis Pecah di PN Palembang,...
Tangis Pecah di PN Palembang, Lina Mukherjee Pembuat Konten Makan Babi Dihukum 2 Tahun Penjara
Berita Terkini
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
24 menit yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
26 menit yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
26 menit yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
39 menit yang lalu
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
3 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved