Sidang Buni Yani Akan Dilakukan di PN Kota Depok

Senin, 10 April 2017 - 21:02 WIB
Sidang Buni Yani Akan...
Sidang Buni Yani Akan Dilakukan di PN Kota Depok
A A A
BANDUNG - Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun pelimpahan tersebut tidak dilakukan di Kantor Kejati Jabar, melainkan di Kejari Depok dengan alasan efisiensi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Setia Untung Arimuladi membenarkan perihal pelimpahan tersebut. "Tadi telah dilaksanakan kegiatan tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok," ujar Kajati di Kantornya Jalan LRE Martadinata, Bandung, Senin (10/04).

Dikatakan Untung, tadi pelaksanaannya sejak pukul 12.30-14.00 WIB. Jaksa telah meneliti barang bukti berupa HP dan lainnya. "Tentunya dengan tahap kedua ini, Jaksa tinggal mempersiapkan surat dakwaan dan untuk surat kita limpahkan ke pengadilan," tegasnya.

Berdasarkan laporan dari Kepala Kejaksaan Negeri Depok, dikatakan Untung, berdasarkan pasal 21 Hukum acara pidana dengan berbagai pertimbangan dan yang bersangkutan pun kooperatif maka tidak dilakukan penahanan.

"Beliau kooperatif jadi tidak kita lakukan penahanan. Tadi yang bersangkutan didampingi oleh kurang lebih 6 orang penasihat hukum," terangnya.

Ditambahkan Untung, berkas sudah dinyatakan lengkap dan sesuai hukum acara pidana kewajiban penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti jadi hari ini sudah dilakukan. "Untuk materi barang bukti bisa ditunggu persidangannya," katanya.

Buni Yani, sebelumnya telah dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, setelah mengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Kepulauan Seribu.

Atas tindakan tersebut, Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
(ysw)
Berita Terkait
Sule Dipolisikan Atas...
Sule Dipolisikan Atas Dugaan Penistaan Agama dan UU ITE
Polrestabes Medan Tangkap...
Polrestabes Medan Tangkap Warga Deliserdang Pelaku Penistaan Agama di Medsos
Kasus Makan Babi Baca...
Kasus Makan Babi Baca Bismillah, TikToker Lina Mukherjee Kembali Diperiksa Polda Sumsel
Fahri Hamzah Colek Mahfud...
Fahri Hamzah 'Colek' Mahfud MD Soal Kasus Jerinx SID
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Tangis Pecah di PN Palembang,...
Tangis Pecah di PN Palembang, Lina Mukherjee Pembuat Konten Makan Babi Dihukum 2 Tahun Penjara
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
2 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
2 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
3 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
3 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
3 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
4 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved