Tangis Pecah di PN Palembang, Lina Mukherjee Pembuat Konten Makan Babi Dihukum 2 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Tangis pecah di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, usai majelis hakim membacakan vonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta kepada Lina Lutfiawati, alias Lina Mukherjee. Wanita berabut pirang yang suka berpenampilan seksi tersebut, dinyatakan bersalah telah menistakan agama.
Lina Mukherjee menistakan agama, saat membuat konten makan babi sambil membaca Bismilah. Video makan babi tersebut, menjadi viral di media sosialnya, hingga Lina Mukherjee dilaporkan ke polisi.
Dia merasa kaget saat mengetahui divonis hukuman penjara selama dua tahun, karena sebelumnya dia sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Usai mendengar vonis dari majelis hakim PN Palembang, Lina Mukherjee mengaku masih akan pikir-pikir.
Majelis hakim PN Palembang, yang diketuai Romi Sinatra menyebut, perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat khususnya umat islam, dengan menyebarkan konten melalui akun TikTok @lilumukerji. Aksi makan babi tersebut, membuat gaduh pengguna media sosial.
Lina dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 45a ayat 2 junti Pasal 28 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang ITE. "Saya masih pikir-pikir yang mulia," ungkap Lina Mukherjee saat persidangan.
Salah seorang warga yang melaporkan Lina Mukherje ke polisi, Safriadi mengatakan, vonis majelis hakim untuk Lina Mukherjee bukan merupakan bentuk pembalasan, tapi untuk pembelajaran baginya, dan pembuat konten kreator lainnya, agar jangan membuat konten yang memancing keributan di tenga masyarakat.
Lina Mukherjee menistakan agama, saat membuat konten makan babi sambil membaca Bismilah. Video makan babi tersebut, menjadi viral di media sosialnya, hingga Lina Mukherjee dilaporkan ke polisi.
Dia merasa kaget saat mengetahui divonis hukuman penjara selama dua tahun, karena sebelumnya dia sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Usai mendengar vonis dari majelis hakim PN Palembang, Lina Mukherjee mengaku masih akan pikir-pikir.
Majelis hakim PN Palembang, yang diketuai Romi Sinatra menyebut, perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat khususnya umat islam, dengan menyebarkan konten melalui akun TikTok @lilumukerji. Aksi makan babi tersebut, membuat gaduh pengguna media sosial.
Lina dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 45a ayat 2 junti Pasal 28 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang ITE. "Saya masih pikir-pikir yang mulia," ungkap Lina Mukherjee saat persidangan.
Salah seorang warga yang melaporkan Lina Mukherje ke polisi, Safriadi mengatakan, vonis majelis hakim untuk Lina Mukherjee bukan merupakan bentuk pembalasan, tapi untuk pembelajaran baginya, dan pembuat konten kreator lainnya, agar jangan membuat konten yang memancing keributan di tenga masyarakat.
(eyt)