Tangis Pecah di PN Palembang, Lina Mukherjee Pembuat Konten Makan Babi Dihukum 2 Tahun Penjara

Selasa, 19 September 2023 - 23:56 WIB
loading...
Tangis Pecah di PN Palembang,...
Selebgram, Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp250 juta, karena melakukan penistaan agama. Foto/iNews TV/Guntur
A A A
PALEMBANG - Tangis pecah di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, usai majelis hakim membacakan vonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta kepada Lina Lutfiawati, alias Lina Mukherjee. Wanita berabut pirang yang suka berpenampilan seksi tersebut, dinyatakan bersalah telah menistakan agama.

Baca juga: Lecehkan Agama saat Makan Babi, Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara

Lina Mukherjee menistakan agama, saat membuat konten makan babi sambil membaca Bismilah. Video makan babi tersebut, menjadi viral di media sosialnya, hingga Lina Mukherjee dilaporkan ke polisi.



Dia merasa kaget saat mengetahui divonis hukuman penjara selama dua tahun, karena sebelumnya dia sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Usai mendengar vonis dari majelis hakim PN Palembang, Lina Mukherjee mengaku masih akan pikir-pikir.

Baca juga: Pidato KH Hasyim Asya'ari Bangkitkan Kekuatan NU saat PKI Mulai Menebar Teror di Madiun

Majelis hakim PN Palembang, yang diketuai Romi Sinatra menyebut, perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat khususnya umat islam, dengan menyebarkan konten melalui akun TikTok @lilumukerji. Aksi makan babi tersebut, membuat gaduh pengguna media sosial.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
Tokoh Adat Sebyar Kritik...
Tokoh Adat Sebyar Kritik Komentar Novel Baswedan soal Film Pesta Babi
16 Jenazah Kecelakaan...
16 Jenazah Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki Dibawa ke RS Bhayangkara Palembang
ANDALAS Forum VI Digelar...
ANDALAS Forum VI Digelar di Palembang, Sinergi Energi Jadi Sorotan
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Sambut Hari Jadi ke-1343,...
Sambut Hari Jadi ke-1343, Pemkot Palembang Percantik Kawasan Bantaran Musi
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Rekomendasi
Harga Minyak Melonjak...
Harga Minyak Melonjak setelah AS Cabut Izin Umum Penjualan Minyak Iran
Prabowo Cerita di Depan...
Prabowo Cerita di Depan Modi, Mengaku Punya DNA India
Trump Sebut Wasit Piala...
Trump Sebut Wasit Piala Dunia 2026 Raphael Claus Mencurigakan, Begini Respons FIFA
Berita Terkini
Aiptu N yang Siksa Istri...
Aiptu N yang Siksa Istri Siri Ternyata Positif Konsumsi Sabu
Fenomena Super New Moon,...
Fenomena Super New Moon, BMKG: Waspadai Banjir Rob pada Hari Ini hingga 22 Juli 2026
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved