Kedapatan Bawa Narkoba, PNS di Lampung Dibekuk Polisi

Sabtu, 08 April 2017 - 08:24 WIB
Kedapatan Bawa Narkoba,...
Kedapatan Bawa Narkoba, PNS di Lampung Dibekuk Polisi
A A A
LAMPUNG - Guna menekan angka kriminalitas dan peredaran narkoba, anggota kepolisian dari Polsek Terbanggi Besar, Resort Lampung Tengah, rutin menggelar razia kendaraan pada malam hari.

Semua kendaraan yang melintasi jalinsum tepat di depan Mapolsek diberhentikan dan diperiksa. Tidak hanya memeriksa surat-surat kendaraan, petugas juga memeriksa seluruh isi kendaraan.

Saat operasi itulah, oknum PNS bernama Satriyadi berhasil diamankan anggota kepolisian Sektor Terbanggi Besar, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis extaci.

Saat diberhentikan dan diperiksa, Satriyadi yang bekerja sebagai PNS di Dinas Perhubungan Kabupaten Tulang Bawang, sempat kelihatan panik. Petugas yang memeriksa pun curiga terhadap gerak-gerik oknum PNS tersebut.

Kecurigaan polisi terbukti setelah ditemukan dua butir pil extaci di dalam bungkusan plastik kecil dari kantong celana oknum PNS tersebut beserta inek dua butir sebagai barang bukti, diamankan polisi.

Menurut Satriyadi, inek didapat dari rekannya bernama Bili, warga Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Dirinya membeli seharga tujuh ratus ribu dan akan dipakai pada pesta orgen tunggal dirumahnya, di Menggala, Tulang Bawang.

Sayangnya, saat anggota kepolisian melakukan pengembangan terhadap bandar narkoba yang menjual inek kepada Satriyadi, Bili berhasil kabur.

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Saifulloh mengatakan, berdasarkan pengakuan Satriyadi, tersangka telah menggunakan narkoba kurang lebih sejak satu tahun setengah. Bahkan, yang bersangkutan sering menggelar pesta narkoba. Rencananya, lanjut Kapolsek, dua butir pil extaci tersebut akan di gunakan pada perayaan orgen tunggal dikampungnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, oknum PNS dan barang bukti diamankan polisi. Pelaku dapat dijerat dengan pasal 112 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman empat tahun penjara
(pur)
Berita Terkait
Partai Jerman Tuntut...
Partai Jerman Tuntut Sabu Gratis untuk Pecandu
Video Mengerikan Epidemi...
Video Mengerikan Epidemi Narkoba di Philadelphia, Pecandu Teler Sesaki Pinggir Jalan
Jadi Pusat Rehabilitasi...
Jadi Pusat Rehabilitasi Narkoba, Ashefa Griya Pusaka Tangani Pemulihan Pecandu secara Menyeluruh
Gerebek Kampung Narkoba...
Gerebek Kampung Narkoba di Jermal XV, Polisi Tangkap 5 Pecandu
Positif Narkoba, 2 Wanita...
Positif Narkoba, 2 Wanita Cantik dan 1 Pria Ditangkap Polisi di Diskotik
Tangani Rehabilitasi...
Tangani Rehabilitasi Narkoba, Ashefa Griya Pusaka Hadir di Bandung
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
2 jam yang lalu
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
3 jam yang lalu
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
4 jam yang lalu
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
6 jam yang lalu
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
6 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
6 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved