Kedapatan Bawa Narkoba, PNS di Lampung Dibekuk Polisi

Sabtu, 08 April 2017 - 08:24 WIB
Kedapatan Bawa Narkoba, PNS di Lampung Dibekuk Polisi
Kedapatan Bawa Narkoba, PNS di Lampung Dibekuk Polisi
A A A
LAMPUNG - Guna menekan angka kriminalitas dan peredaran narkoba, anggota kepolisian dari Polsek Terbanggi Besar, Resort Lampung Tengah, rutin menggelar razia kendaraan pada malam hari.

Semua kendaraan yang melintasi jalinsum tepat di depan Mapolsek diberhentikan dan diperiksa. Tidak hanya memeriksa surat-surat kendaraan, petugas juga memeriksa seluruh isi kendaraan.

Saat operasi itulah, oknum PNS bernama Satriyadi berhasil diamankan anggota kepolisian Sektor Terbanggi Besar, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis extaci.

Saat diberhentikan dan diperiksa, Satriyadi yang bekerja sebagai PNS di Dinas Perhubungan Kabupaten Tulang Bawang, sempat kelihatan panik. Petugas yang memeriksa pun curiga terhadap gerak-gerik oknum PNS tersebut.

Kecurigaan polisi terbukti setelah ditemukan dua butir pil extaci di dalam bungkusan plastik kecil dari kantong celana oknum PNS tersebut beserta inek dua butir sebagai barang bukti, diamankan polisi.

Menurut Satriyadi, inek didapat dari rekannya bernama Bili, warga Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Dirinya membeli seharga tujuh ratus ribu dan akan dipakai pada pesta orgen tunggal dirumahnya, di Menggala, Tulang Bawang.

Sayangnya, saat anggota kepolisian melakukan pengembangan terhadap bandar narkoba yang menjual inek kepada Satriyadi, Bili berhasil kabur.

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Saifulloh mengatakan, berdasarkan pengakuan Satriyadi, tersangka telah menggunakan narkoba kurang lebih sejak satu tahun setengah. Bahkan, yang bersangkutan sering menggelar pesta narkoba. Rencananya, lanjut Kapolsek, dua butir pil extaci tersebut akan di gunakan pada perayaan orgen tunggal dikampungnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, oknum PNS dan barang bukti diamankan polisi. Pelaku dapat dijerat dengan pasal 112 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman empat tahun penjara
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6508 seconds (0.1#10.140)