Warung Rokok Tutup, Preman Nekat Tusuk Pengamen hingga Tewas
Rabu, 05 April 2017 - 10:33 WIB
Warung Rokok Tutup, Preman Nekat Tusuk Pengamen hingga Tewas
A
A
A
JAKARTA - Seorang pengamen, Agus Misyanto (18), tewas ditikam Waras (52) yang sehari-hari menjaga parkir liar di rumah makan yang terletak di kawasan Jalan Ciliman, Menteng, Selasa dini hari tadi.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Ronald Purba menyatakan bahwa korban dan pelaku merupakan pendatang yang berasal dari Surabaya. Mereka berdua mengadu nasib di Jakarta dengan cara bekerja serabutan.
"Keduanya tidak punya tempat tinggal di Jakarta. Asalnya dari Surabaya," kata Ronald kepada wartawan, Selasa (4/4/2017).
Ronal menceritakan, kejadian bermula saat keduanya sedang asik pesta miras di dekat rumah makan tersebut. Kemudian, pada pukul 01.00 WIB. Waras meminta Agus untuk membelikannya sebungkus rokok, namun Agus kembali dengan tangan hampa lantaran saat itu tidak ada lagi warung yang membuka tokonya.
Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng, Kompol Irwansyah Putra Sitepu, mengatakan Waras yang mabuk berat kemudian mencaci maki Agus. Korban yang tidak terima lalu membalas cacian itu yang menyebabkan terjadinya adu mulut hingga nyaris terjadi baku hantam.
"Korban yang paham kalau pelaku sedang mabuk tidak meladeni cacian secara berlebihan, lalu dia pergi untuk menghindari keributan," tutur Irwansyah.
Namun, Waras tetap mencaci maki korban hingga menyebabkan kegaduhan di sekitar lokasi. Warga yang berdatangan kemudian melerai keduanya hingga Waras pergi meninggalkan lokasi.
Tak lama berselang, pelaku kembali menghampiri Agus dengan membawa pisau lipat. Agus yang saat itu sedang mengobrol bersama rekan-rekannya tiba-tiba ditusuk di sisi ketiak bagian kiri. Tikaman tersebut menembus hingga ke organ jantung.
"Teman-teman korban kemudian mengamankan pelaku, setelah itu membawa korban ke RSCM, tapi nyawanya tidak tertolong," ungkapnya.
Jenazah Agus kemudian diotopsi di RSCM. Kepolisian mengamankan sebilah pisau lipat yang digunakan Waras untuk menusuk korban guna dijadikan alat bukti. Sejumlah teman korban juga telah dimintai keterangannya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana selama 7 tahun, sesuai dengan pasal 351 ayat 3 KUHP. Kasusnya kini ditangani oleh Polsek Metro Menteng.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Ronald Purba menyatakan bahwa korban dan pelaku merupakan pendatang yang berasal dari Surabaya. Mereka berdua mengadu nasib di Jakarta dengan cara bekerja serabutan.
"Keduanya tidak punya tempat tinggal di Jakarta. Asalnya dari Surabaya," kata Ronald kepada wartawan, Selasa (4/4/2017).
Ronal menceritakan, kejadian bermula saat keduanya sedang asik pesta miras di dekat rumah makan tersebut. Kemudian, pada pukul 01.00 WIB. Waras meminta Agus untuk membelikannya sebungkus rokok, namun Agus kembali dengan tangan hampa lantaran saat itu tidak ada lagi warung yang membuka tokonya.
Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng, Kompol Irwansyah Putra Sitepu, mengatakan Waras yang mabuk berat kemudian mencaci maki Agus. Korban yang tidak terima lalu membalas cacian itu yang menyebabkan terjadinya adu mulut hingga nyaris terjadi baku hantam.
"Korban yang paham kalau pelaku sedang mabuk tidak meladeni cacian secara berlebihan, lalu dia pergi untuk menghindari keributan," tutur Irwansyah.
Namun, Waras tetap mencaci maki korban hingga menyebabkan kegaduhan di sekitar lokasi. Warga yang berdatangan kemudian melerai keduanya hingga Waras pergi meninggalkan lokasi.
Tak lama berselang, pelaku kembali menghampiri Agus dengan membawa pisau lipat. Agus yang saat itu sedang mengobrol bersama rekan-rekannya tiba-tiba ditusuk di sisi ketiak bagian kiri. Tikaman tersebut menembus hingga ke organ jantung.
"Teman-teman korban kemudian mengamankan pelaku, setelah itu membawa korban ke RSCM, tapi nyawanya tidak tertolong," ungkapnya.
Jenazah Agus kemudian diotopsi di RSCM. Kepolisian mengamankan sebilah pisau lipat yang digunakan Waras untuk menusuk korban guna dijadikan alat bukti. Sejumlah teman korban juga telah dimintai keterangannya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana selama 7 tahun, sesuai dengan pasal 351 ayat 3 KUHP. Kasusnya kini ditangani oleh Polsek Metro Menteng.
(pur)