Warung Rokok Tutup, Preman Nekat Tusuk Pengamen hingga Tewas

Rabu, 05 April 2017 - 10:33 WIB
Warung Rokok Tutup,...
Warung Rokok Tutup, Preman Nekat Tusuk Pengamen hingga Tewas
A A A
JAKARTA - Seorang pengamen, Agus Misyanto (18), tewas ditikam Waras (52) yang sehari-hari menjaga parkir liar di rumah makan yang terletak di kawasan Jalan Ciliman, Menteng, Selasa dini hari tadi.

Kapolsek Metro Menteng AKBP Ronald Purba menyatakan bahwa korban dan pelaku merupakan pendatang yang berasal dari Surabaya. Mereka berdua mengadu nasib di Jakarta dengan cara bekerja serabutan.

"Keduanya tidak punya tempat tinggal di Jakarta. Asalnya dari Surabaya," kata Ronald kepada wartawan, Selasa (4/4/2017).

Ronal menceritakan, kejadian bermula saat keduanya sedang asik pesta miras di dekat rumah makan tersebut. Kemudian, pada pukul 01.00 WIB. Waras meminta Agus untuk membelikannya sebungkus rokok, namun Agus kembali dengan tangan hampa lantaran saat itu tidak ada lagi warung yang membuka tokonya.

Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng, Kompol Irwansyah Putra Sitepu, mengatakan Waras yang mabuk berat kemudian mencaci maki Agus. Korban yang tidak terima lalu membalas cacian itu yang menyebabkan terjadinya adu mulut hingga nyaris terjadi baku hantam.

"Korban yang paham kalau pelaku sedang mabuk tidak meladeni cacian secara berlebihan, lalu dia pergi untuk menghindari keributan," tutur Irwansyah.

Namun, Waras tetap mencaci maki korban hingga menyebabkan kegaduhan di sekitar lokasi. Warga yang berdatangan kemudian melerai keduanya hingga Waras pergi meninggalkan lokasi.

Tak lama berselang, pelaku kembali menghampiri Agus dengan membawa pisau lipat. Agus yang saat itu sedang mengobrol bersama rekan-rekannya tiba-tiba ditusuk di sisi ketiak bagian kiri. Tikaman tersebut menembus hingga ke organ jantung.

"Teman-teman korban kemudian mengamankan pelaku, setelah itu membawa korban ke RSCM, tapi nyawanya tidak tertolong," ungkapnya.

Jenazah Agus kemudian diotopsi di RSCM. Kepolisian mengamankan sebilah pisau lipat yang digunakan Waras untuk menusuk korban guna dijadikan alat bukti. Sejumlah teman korban juga telah dimintai keterangannya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana selama 7 tahun, sesuai dengan pasal 351 ayat 3 KUHP. Kasusnya kini ditangani oleh Polsek Metro Menteng.
(pur)
Berita Terkait
Ngeri! Ini Negara-Negara...
Ngeri! Ini Negara-Negara yang Memiliki Kasus Pembunuhan Tertinggi
Jalanan Jakarta Sepi,...
Jalanan Jakarta Sepi, Pengendara Jadi Sasaran Empuk Pelaku Kriminalitas
Tersinggung, Gerombolan...
Tersinggung, Gerombolan Pemuda di Manado Tikam Sopir Mikrolet
Pelaku Pembunuhan Pria...
Pelaku Pembunuhan Pria Penuh Luka di Pinggir Sungai Ditangkap
Warga Pancurbatu Geger...
Warga Pancurbatu Geger Temuan Mayat Mahasiswi di Tepi Jurang
Tragis, Seorang Ibu...
Tragis, Seorang Ibu Paruh Baya Tewas Ditebas Parang oleh Anak Kandung
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
3 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
3 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
4 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
5 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
5 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
5 jam yang lalu
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved