Diduga Gelapkan Minyak Sawit, 2 Karyawan Disidang

Selasa, 04 April 2017 - 21:01 WIB
Diduga Gelapkan Minyak...
Diduga Gelapkan Minyak Sawit, 2 Karyawan Disidang
A A A
JAKARTA - Kasus penggelapan minyak kelapa sawit dengan terdakwa ER dan SB memasuki babak baru. Sidang perdana kasus itu dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (4/3/2017).

Agenda sidang membacakan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya JPU mendakwa kedua pelaku yakni, Pasal 372 ayat 2 KUHP tentang Penggelapan. "Minggu depan kami akan hadirkan saksi fakta. Beberapa saksi ahli kami siapkan untuk menjerat kedua terdakwa," kata JPU Malini Sianturi, tadi siang.

Malini menuturkan, kedua terdakwa dengan sengaja melakukan penggelapan. Bahkan mereka enggan menunjukan itikad baik setelah pihak PT PMA mencoba melakukan mediasi.

Jaksa melanjutkan, kasus ini bermula ketika PT PMA melakukan pembelian CPO (crude palm oil) dari PTPN2 Manokwari dan Jayapura sebanyak 1.100 ton pada 2011 lalu. Selanjutnya CPO diangkut dari Papua ke Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan Kapal MT Berkah Bahari 99.

Selain PT PMA, kapal juga membawa CPO milik PT BKP sebanyak 4.482.917 kg. Bongkar muat pun dilakukan lebih dahulu oleh PT BKP dengan alasan pihaknya melakukan minyak terakhir.

Namun saat dilakukan penghitung, minyak sawit milik PT PMA mengalami penyusutan. Saat dikomplain PT BKP enggan menanggapi, malah membawa kabur ke gudang tangki minyak di kawasan Bekasi.

Upaya mediasi sempat dilakukan namun itikad baik tak ditunjukan. Sehingga PT PMA pun mempolisikan dua karyawan PT BKP, ER dan SB.

Sidang sendiri dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sutedjo dan dua hakim anggota Kris Fajar dan Dodong dengan agenda membaca dakwaan. Tim kuasa hukum pun mengaku tidak keberatan dengan dakwaan yang diajukan oleh JPU.

"Semestinya kasus ini tidak masuk dalam ranah hukum. Karena sudah dibuatkan dalam berita acara. Berita acara ini bagi pengacara merupakan bukti legal sah," tutur Indra Prasetya, salah satu anggota tim pengacara terdakwa.

Meski begitu, Indra menghormati betul putusan ini. Pihaknya telah menyiapkan sejumlah materi untuk membantah perkara ini.

Sebelumnya pernah di tulis KORAN SINDO, Polda Metro Jaya akhirnya melimpahkan kasus penggelapan minyak sawit ini kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pekan lalu. Dalam kasus dugaan penggelapan ini, PT PMA mengalami kerugian Rp381 juta lantaran 42,9 ton minyaknya dicuri.
(whb)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
52 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
2 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
2 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
2 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
2 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
4 jam yang lalu
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved