Salinan Putusan Pemakzulan Bupati Katingan Belum Diterima Dewan

Senin, 03 April 2017 - 13:23 WIB
Salinan Putusan Pemakzulan...
Salinan Putusan Pemakzulan Bupati Katingan Belum Diterima Dewan
A A A
KATINGAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Kalteng kink masih menunggu salinan putusan dari MA terkait pemakzulan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie.

Ketua DPRD Ignatius Mantir Ledie Nussa mengatakan, DPRD baru bisa menggelar paripurna setelah salinan putusan dikirim ke DPRD Katingan.

"Putusan itu baru dari website resmi MA saja, kita masih tunggu salinannya dikirim. Tapi jika lama kita yang akan mengambil ke Jakarta," kata Mantir kepada MNC Media, Senin (3/4/2017).

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan DPRD Katingan terkait kasus perselingkuhan Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie. Amar putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Dr H Supandi, SH M.Hum, beserta anggota IS Sudaryono, SH, MH dan Dr H Yulius, SH, MH, pada Rabu (29/3/2017).

Dalam salinan amar putusan yang dikutip dari website Mahkamah Agung RI (putusan.mahkamahagung.go.id) dengan nomor 2P/KHS/2017, berbunyi Mengabulkan Permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan, tanggal 14 Februari 2017,

Kemudian, menyatakan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2017, tanggal 13 Februari 2017, tentang Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan atas Dugaan Perbuatan Tercela, Melanggar Etika dan Melanggar Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan oleh Bupati Katingan, berdasar hukum.

Dalam amar putusan itu juga terlihat ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan.

Pertama, Ahmad Yantenglie selaku Bupati Katingan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Yang bersangkutan bersalah karena tidak mencatatkan perkawinan kedua dengan Farida Yeni.

Karena yang tidak dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah berindikasikan penyelundupan hukum untuk mempermudah poligami tanpa prosedur hukum, dan menjadi masalah dalam status, hak-hak waris dan hak-hak lain atas kebendaan.

Kemudian, Ahmad Yantenglie juga dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran, Pasal 3 ayat (1) dan (2), Pasal 4 ayat (1) dan (2) huruf a, b, c, Pasal 9, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Bahwa jikalau pun telah terjadi perkawinan kedua Ahmad Yantenglie (Bupati Katingan) dengan Farida Yeni.

Termohon juga tidak melaksanakan kewajiban hukumnya karena seharusnya mengajukan permohonan perkawinan tersebut ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
(nag)
Berita Terkait
Bupati Barito Kuala:...
Bupati Barito Kuala: Ini Bentuk Empati sekaligus Balas Budi
Kaum Milenial di Katingan...
Kaum Milenial di Katingan Antusias Belajar Habsy dan Hadrah
Dampak Banjir Luapan...
Dampak Banjir Luapan Sungai Katingan
Sadis, Pemuda di Katingan...
Sadis, Pemuda di Katingan Bunuh Paman di Depan Anak dan Istrinya
Banjir Katingan Kalteng...
Banjir Katingan Kalteng Meluas, Pasar Tradisional Lumpuh Total
Tekan Angka KDRT, Komisi...
Tekan Angka KDRT, Komisi B DPRD Kobar Kunker ke Katingan
Berita Terkini
Koops TNI Habema Ungkap...
Koops TNI Habema Ungkap Satu Warga Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata OPM
1 jam yang lalu
Emak-emak Kian Banyak...
Emak-emak Kian Banyak Bergabung, DPD Partai Perindo Kota Palu Perkuat Struktur hingga Akar Rumput
2 jam yang lalu
Momen Menegangkan Pasukan...
Momen Menegangkan Pasukan TNI Evakuasi Jenazah Pilot AS yang Ditembak OPM di Yahukimo
2 jam yang lalu
Asosiasi Kepala Desa...
Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia di NTB Dukung MBG Diperluas hingga Pelosok
2 jam yang lalu
BNPB Pulihkan Akses...
BNPB Pulihkan Akses Air Bersih di Merapi dengan Pipanisasi Sepanjang 30 Km
4 jam yang lalu
ITS Dorong Mahasiswa...
ITS Dorong Mahasiswa Kembangkan Inovasi untuk Mendukung Kinerja PLN
4 jam yang lalu
Infografis
Presiden Trump: Zelensky...
Presiden Trump: Zelensky Belum Siap untuk Perdamaian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved