Hendak Bekuk Bandar Sabu, Massa Lempari Mobil Polisi dengan Batu
A
A
A
DELISERDANG - Mobil Toyota Rush warna silver BK 1659 OW milik anggota Satuan Narkoba Polres Deliserdang dilempari batu oleh warga di Desa Durik Tonggal, Simalingkar, Medan. Aksi pelemparan batu ini terjadi saat petugas hendak menangkap Edi Sukanta mantan anggota polisi yang kini menjadi bandar sabu.
Kasat Narkoba Polres Deliserdang AKP Zulkarnain mengatakan, aksi massa ini bermula saat petugas menangkap Feri Harianto (31) di di Jalan Pembangunan, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam. Dari tangan Feri disita empat paket sabu seberat 2,19 gram, dan daun ganja kering seberat 1,38 gram.
Pengembangan pun dilakukan, petugas kembali menangkap pelaku lain yakni, Trisakti Purba (37) berdasarkan keterangan dari Feri. Trisakti yang tidak memiliki pekerjaan tetap saat itu mengemudikan mobil Toyota Avanza Veloz B 1760 FRX baru tiba di depan Hotel Sayna, Desa Labura Kecamatan Sibolangit.
Curiga melihat mobil yang dipakai petugas, Trisakti melemparkan barang bukti keluar dari dalam mobil yang berjarak sekitar dua meter dari mobilnya. Namun ulah Trisakti itu terlihat petugas, pelaku pun ditangkap berikut barang bukti enam paket sabu seberat 6,81 gram dalam dompet warna hitam.
"Trisakti mengaku sabu diperoleh dari Edi Sukanta Sembiring alias Gadol mantan polisi yang sudah dipecat beberapa tahun lalu saat masih bertugas di Samosir," kata Zulkarnain kepada wartawan, Minggu, 2 April 2017 kemarin.
Tak menunggu lama, petugas bergerak menuju rumah Edi di Perumahan Desa Durih Tonggal, Simalingkar. Di rumah itu sejumlah petugas disambut isteri dari Edi Sukanta.
Namun tak berapa lama puluhan massa datang dan melempar mobil petugas menggunakan batu. Akibat lemparan batu ini, kaca samping kanan belakang retak.
"Melihat situasi tak kondusif, petugas menarik diri dari rumah Edi Sukanta," ucapnya. Saat ini, lanjut Zulkarnain, petugas masih memburu Edi Sukanta yang merupakan pemasok barang haram tersebut.
Sementara itu, tersangka Trisakti kepada wartawan di Satuan Narkoba Polres Deliserdang mengakui Feri memperoleh sabu darinya seberat 1 gram seharga Rp850.000."Saya sudah 15 kali mengambil sabu dari Edi Sukanta dengan cara laku dulu baru bayar," ujarnya.
Trisakti menuturkan, membeli sabu dari Edi Sukanta seharga Rp750.000 per gram lalu, lalu dijual kembali dengan harga Rp850.000 per gram. "Dalam seminggu, aku berhasil menjual 25 gram sabu yang keuntungannya aku gunakan membantu pengobatan anakku yang menderita kanker darah," ucapnya.
Atas perbuatannya,Trisakti mendekam di tahanan dan akan dijerat Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2). Sedangkan tersangka Feri dijerat pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU Narkotika.
Kasat Narkoba Polres Deliserdang AKP Zulkarnain mengatakan, aksi massa ini bermula saat petugas menangkap Feri Harianto (31) di di Jalan Pembangunan, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam. Dari tangan Feri disita empat paket sabu seberat 2,19 gram, dan daun ganja kering seberat 1,38 gram.
Pengembangan pun dilakukan, petugas kembali menangkap pelaku lain yakni, Trisakti Purba (37) berdasarkan keterangan dari Feri. Trisakti yang tidak memiliki pekerjaan tetap saat itu mengemudikan mobil Toyota Avanza Veloz B 1760 FRX baru tiba di depan Hotel Sayna, Desa Labura Kecamatan Sibolangit.
Curiga melihat mobil yang dipakai petugas, Trisakti melemparkan barang bukti keluar dari dalam mobil yang berjarak sekitar dua meter dari mobilnya. Namun ulah Trisakti itu terlihat petugas, pelaku pun ditangkap berikut barang bukti enam paket sabu seberat 6,81 gram dalam dompet warna hitam.
"Trisakti mengaku sabu diperoleh dari Edi Sukanta Sembiring alias Gadol mantan polisi yang sudah dipecat beberapa tahun lalu saat masih bertugas di Samosir," kata Zulkarnain kepada wartawan, Minggu, 2 April 2017 kemarin.
Tak menunggu lama, petugas bergerak menuju rumah Edi di Perumahan Desa Durih Tonggal, Simalingkar. Di rumah itu sejumlah petugas disambut isteri dari Edi Sukanta.
Namun tak berapa lama puluhan massa datang dan melempar mobil petugas menggunakan batu. Akibat lemparan batu ini, kaca samping kanan belakang retak.
"Melihat situasi tak kondusif, petugas menarik diri dari rumah Edi Sukanta," ucapnya. Saat ini, lanjut Zulkarnain, petugas masih memburu Edi Sukanta yang merupakan pemasok barang haram tersebut.
Sementara itu, tersangka Trisakti kepada wartawan di Satuan Narkoba Polres Deliserdang mengakui Feri memperoleh sabu darinya seberat 1 gram seharga Rp850.000."Saya sudah 15 kali mengambil sabu dari Edi Sukanta dengan cara laku dulu baru bayar," ujarnya.
Trisakti menuturkan, membeli sabu dari Edi Sukanta seharga Rp750.000 per gram lalu, lalu dijual kembali dengan harga Rp850.000 per gram. "Dalam seminggu, aku berhasil menjual 25 gram sabu yang keuntungannya aku gunakan membantu pengobatan anakku yang menderita kanker darah," ucapnya.
Atas perbuatannya,Trisakti mendekam di tahanan dan akan dijerat Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2). Sedangkan tersangka Feri dijerat pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU Narkotika.
(whb)