Mahasiswi Cantik Ikut Kakak Edarkan Sabu
A
A
A
PALEMBANG - Ade Hani (20) seorang mahasiswi salah satu universitas ternama di Palembang bersama kakaknya Yosi Martania (30) diringkus Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel karena kedapatan membawa sabu seberat 42,56 gram yang disamarkan di dalam kotak vitamin.
Keduanya diringkus petugas di Jalan Letnan Murod, Lorong Damar, Kelurahan 20 Ilir D4, Kecamatan Ilir Timur I, Selasa 28 Maret 2017 sekitar pukul jam 13.30. WIB. Dimana saat itu petugas melakukan undercover buy.
Ditemui di Mapolda Sumsel, Kamis (30/3/2017), tersangka Yosi mengaku mendapatkan barang tersebut dari temannya D (DPO) yang berasal dari Aceh.
"Saya mau bantu teman saya, makanya mau disuruh ngantar barang itu. Saya hanya disuruh menunggu di situ oleh D, tahunya saya ditangkap polisi," ujar mantan pegawai tempat hiburan malam tersebut.
Dirinya mengaku hanya ingin membantu dan tidak dijanjikan apa-apa oleh D. "Saya belum pernah pakai (sabu) dan hanya mau bantu, tidak diupah sedikit pun," kilah warga Jalan Letnan Murod No 44, RT10, Kelurahan 20 ilir D4, Kecamatan IT I, Palembang ini.
Sementara Hani mengaku dirinya hanya diajak oleh kakaknya untuk menemani pergi ke warung. Dirinya tidak tahu kalau kakaknya tersebut membawa sabu.
"Pas di pinggir jalan kakak suruh nunggu dulu, katanya nunggu teman. Lalu ada laki-laki yang mendekat terus kami ditangkap, tahunya itu polisi," timpalnya.
Kasubdit I Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara Jaya didampingi Kasubdit III, AKBP Syahril Musa, mengatakan, petugas telah menyelidiki gerak-gerik kedua tersangka selama tiga hari sebelum penangkapan.
"Kedua tersangka punya peran berbeda. Tersangka Yosi berperan sebagai pembeli dari si orang Aceh ini, sedangkan tersangka Ade sebagai kurir. Orang Aceh ini diketahui merupakan pacar tersangka Yosi," jelasnya.
Yoga mengungkapkan, perkenalan antara Yosi dengan pacarnya diperkirakan saat Yosi bekerja di salah satu tempat hiburan malam tersebut.
"Kami masih menyelidiki sudah berapa lama kedua tersangka mengedarkan sabu. Tersangka lain yang termasuk dalam jaringan pun masih kami kejar," tegasnya.
Kedua tersangka diancam dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) subsider Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tentang penyalahgunaan narkoba.
Keduanya diringkus petugas di Jalan Letnan Murod, Lorong Damar, Kelurahan 20 Ilir D4, Kecamatan Ilir Timur I, Selasa 28 Maret 2017 sekitar pukul jam 13.30. WIB. Dimana saat itu petugas melakukan undercover buy.
Ditemui di Mapolda Sumsel, Kamis (30/3/2017), tersangka Yosi mengaku mendapatkan barang tersebut dari temannya D (DPO) yang berasal dari Aceh.
"Saya mau bantu teman saya, makanya mau disuruh ngantar barang itu. Saya hanya disuruh menunggu di situ oleh D, tahunya saya ditangkap polisi," ujar mantan pegawai tempat hiburan malam tersebut.
Dirinya mengaku hanya ingin membantu dan tidak dijanjikan apa-apa oleh D. "Saya belum pernah pakai (sabu) dan hanya mau bantu, tidak diupah sedikit pun," kilah warga Jalan Letnan Murod No 44, RT10, Kelurahan 20 ilir D4, Kecamatan IT I, Palembang ini.
Sementara Hani mengaku dirinya hanya diajak oleh kakaknya untuk menemani pergi ke warung. Dirinya tidak tahu kalau kakaknya tersebut membawa sabu.
"Pas di pinggir jalan kakak suruh nunggu dulu, katanya nunggu teman. Lalu ada laki-laki yang mendekat terus kami ditangkap, tahunya itu polisi," timpalnya.
Kasubdit I Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara Jaya didampingi Kasubdit III, AKBP Syahril Musa, mengatakan, petugas telah menyelidiki gerak-gerik kedua tersangka selama tiga hari sebelum penangkapan.
"Kedua tersangka punya peran berbeda. Tersangka Yosi berperan sebagai pembeli dari si orang Aceh ini, sedangkan tersangka Ade sebagai kurir. Orang Aceh ini diketahui merupakan pacar tersangka Yosi," jelasnya.
Yoga mengungkapkan, perkenalan antara Yosi dengan pacarnya diperkirakan saat Yosi bekerja di salah satu tempat hiburan malam tersebut.
"Kami masih menyelidiki sudah berapa lama kedua tersangka mengedarkan sabu. Tersangka lain yang termasuk dalam jaringan pun masih kami kejar," tegasnya.
Kedua tersangka diancam dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) subsider Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tentang penyalahgunaan narkoba.
(sms)