Jual Sabu, Mahasiswa di Pangkalpinang Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
PANGKALPINANG - Seorang mahasiswa di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap polisi lantaran edarkan narkotika . Dari tangannya, polisi mengamankan lima paket sabu siap edar.
Pelaku berinisial RT (20) warga Pangkalpinang itu, ditangkap oleh tim Kalong Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Pangkalpinang, saat mengantarkan narkoba jenis sabu ke pelanggannya.
Sebelum disergap di pinggir jalan, pelaku baru saja melempar satu paket sabu yang di simpannya dalam bungkus rokok. Paket sabu tersebut merupakan barang pesanan pelanggannya yang kini tengah diburu.
Pelaku yang pasrah ditangkap, tak bisa berbuat banyak saat barang haram itu berhasil diamankan. "Pelaku berinisial RT ini kami amankan terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dia adalah kurir atau pengedar. Kami menangkapnya ketika hendak bertransaksi," kata Kasatres Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astriantomi, Senin (21/6/2021).
Tak cuma itu, pelaku kata dia, juga menyimpan empat paket sabu lainnya di belakang sebuah toilet di Pangkalpinang. Disaksikan pihak RT setempat, barang bukti berhasil diamankan. Baca: COVID-19 di Semarang Menggila, Pasokan Oksigen Dikabarkan Menipis.
"Setelah kami geledah lagi ditemukan lagi empat paket sabu yang disimpan pelaku di belakang tembok toilet. Jadi total barang bukti yang kami amankan sebanyak 5,38 gram," ujarnya.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pangkalpinang guna penyelidikan lebih lanjut. "Pelaku kami jerat Pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. Baca Juga: Belitung Timur Gempar, Jenazah Seorang Pria Ditemukan Sedang Ditunggui 2 Ekor Buaya.
Pelaku berinisial RT (20) warga Pangkalpinang itu, ditangkap oleh tim Kalong Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Pangkalpinang, saat mengantarkan narkoba jenis sabu ke pelanggannya.
Sebelum disergap di pinggir jalan, pelaku baru saja melempar satu paket sabu yang di simpannya dalam bungkus rokok. Paket sabu tersebut merupakan barang pesanan pelanggannya yang kini tengah diburu.
Pelaku yang pasrah ditangkap, tak bisa berbuat banyak saat barang haram itu berhasil diamankan. "Pelaku berinisial RT ini kami amankan terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dia adalah kurir atau pengedar. Kami menangkapnya ketika hendak bertransaksi," kata Kasatres Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astriantomi, Senin (21/6/2021).
Tak cuma itu, pelaku kata dia, juga menyimpan empat paket sabu lainnya di belakang sebuah toilet di Pangkalpinang. Disaksikan pihak RT setempat, barang bukti berhasil diamankan. Baca: COVID-19 di Semarang Menggila, Pasokan Oksigen Dikabarkan Menipis.
"Setelah kami geledah lagi ditemukan lagi empat paket sabu yang disimpan pelaku di belakang tembok toilet. Jadi total barang bukti yang kami amankan sebanyak 5,38 gram," ujarnya.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pangkalpinang guna penyelidikan lebih lanjut. "Pelaku kami jerat Pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. Baca Juga: Belitung Timur Gempar, Jenazah Seorang Pria Ditemukan Sedang Ditunggui 2 Ekor Buaya.
(nag)