Diduga Melakukan Malapraktik, RS Bersalin Rachmi Dilaporkan ke Polda DIY
A
A
A
YOGYAKARTA - RS Bersalin Rachmi dan dua orang dokternya dilaporkan ke Polda DIY karena dianggap terlambat memberikan pertolongan medis proses melahirkan bayi yang dikandung Putri Nur Madiyan Sari, warga Wirobrajan. Akibatnya sang anak perempuan yang diberi nama Sekar Ayu Pudjahastuti lahir dalam kondisi sudah meninggal dunia.
Kepada petugas dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda DIY Putri menyebut, pada 4 Desember 2016 sekira pukul 08.30 WIB mengalami pecah ketuban di RS Bersalin Rachmi.
Air ketuban yang keluar berwarna hijau. Dari kejadian tersebut, dirinya baru mendapatkan pemeriksaan dari dokter pada sore harinya sekira pukul 18.45 dalam bentuk USG dengan hasil bayi di dalam kandungan telah meninggal dan air ketuban telah habis.
“Saya datang ke rumah sakit untuk ikut senam hamil. Pagi itu sebelum senam saya ke kamar mandi, namun ternyata di toilet ketuban pecah. Langsung memanggil perawat dan dibawa ke UGD untuk kemudian diperiksa,” jelasnya.
Namun hingga sore hari pemeriksaan baru dilakukan oleh perawat dengan menyebut, kondisi bayi dan air ketuban normal.
Hingga akhirnya keluarga mendesak agar dokter melakukan pemeriksaan hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan pada pukul 18.45 WIB dengan USG yang dihasilkan bayi sudah tidak memiliki denyut nadi dan air ketuban sudah habis.
Dari kejadian tersebut, dokter masih menyarankan agar bayi dilahirkan secara normal agar mempercepat proses kehamilan anak selanjutnya.
“Saya kembali diberi pemacu untuk mempercepat kontraksi dan bayi yang sudah meninggal bisa dilahirkan dengan cara normal. Anak saya lahir esok harinya sekira pukul 05.15 WIB dalam kondisi meninggal,” timpal Putri.
Dengan kejadian tersebut Putri menyebut, pihaknya berusaha untuk mendapatkan keadilan secara hukum.
Diharapkan adanya peninjauan terhadap prosedur dan keberadaan tim medis di rumah sakit tersebut. Hal itu diklaim, dengan harapan jangan ada lagi korban seperti yang dialami oleh anak pegawai di Kemendagri tersebut.
Sementara berdasarkan kronologis yang dialami, pihak keluarga sebelumnya sudah pernah mengadukan kejadian yang dialami ke Polda DIY. Dan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah ditunjuk dua oran penyidik untuk menangani aduan tersebut pada Februari 2017 lalu.
Kabid Humas Polda DIY AKBP Yulianto menyebut, kepolisian sebagai lembaga pelayanan tentu saja akan menerima laporan dari seluruh lapisan masyarakat. Laporan tersebut akan ditindalanjuti sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. “Akan dilanjutkan dengan pencermatan dan pemeriksaan awal untuk mendalami laporannya,” jelasnya.
Terpisah upaya KORAN SINDO untuk mendapatkan konfirmasi ke pihak RS Rachmi belum membuahkan hasil. Dr Irwan T Rachman yang menjadi pihak terakhir memeriksan an pemberi surat kematian bayi Sekar Ayu Pudjahastuti belum bisa dihubungi. Dari sekretarisnya Robani, disebut dokter Irwan tidak ada di tempat.
Sementara itu upaya untuk menghubungi kuasa hukum RS Bersalin Rachmi Rinanto Suryadinata juga tidak membuahkan hasil. Nomor telepon yang diperoleh KORAN SINDO ternyata tidak bisa dihubungi.
Kepada petugas dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda DIY Putri menyebut, pada 4 Desember 2016 sekira pukul 08.30 WIB mengalami pecah ketuban di RS Bersalin Rachmi.
Air ketuban yang keluar berwarna hijau. Dari kejadian tersebut, dirinya baru mendapatkan pemeriksaan dari dokter pada sore harinya sekira pukul 18.45 dalam bentuk USG dengan hasil bayi di dalam kandungan telah meninggal dan air ketuban telah habis.
“Saya datang ke rumah sakit untuk ikut senam hamil. Pagi itu sebelum senam saya ke kamar mandi, namun ternyata di toilet ketuban pecah. Langsung memanggil perawat dan dibawa ke UGD untuk kemudian diperiksa,” jelasnya.
Namun hingga sore hari pemeriksaan baru dilakukan oleh perawat dengan menyebut, kondisi bayi dan air ketuban normal.
Hingga akhirnya keluarga mendesak agar dokter melakukan pemeriksaan hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan pada pukul 18.45 WIB dengan USG yang dihasilkan bayi sudah tidak memiliki denyut nadi dan air ketuban sudah habis.
Dari kejadian tersebut, dokter masih menyarankan agar bayi dilahirkan secara normal agar mempercepat proses kehamilan anak selanjutnya.
“Saya kembali diberi pemacu untuk mempercepat kontraksi dan bayi yang sudah meninggal bisa dilahirkan dengan cara normal. Anak saya lahir esok harinya sekira pukul 05.15 WIB dalam kondisi meninggal,” timpal Putri.
Dengan kejadian tersebut Putri menyebut, pihaknya berusaha untuk mendapatkan keadilan secara hukum.
Diharapkan adanya peninjauan terhadap prosedur dan keberadaan tim medis di rumah sakit tersebut. Hal itu diklaim, dengan harapan jangan ada lagi korban seperti yang dialami oleh anak pegawai di Kemendagri tersebut.
Sementara berdasarkan kronologis yang dialami, pihak keluarga sebelumnya sudah pernah mengadukan kejadian yang dialami ke Polda DIY. Dan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah ditunjuk dua oran penyidik untuk menangani aduan tersebut pada Februari 2017 lalu.
Kabid Humas Polda DIY AKBP Yulianto menyebut, kepolisian sebagai lembaga pelayanan tentu saja akan menerima laporan dari seluruh lapisan masyarakat. Laporan tersebut akan ditindalanjuti sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. “Akan dilanjutkan dengan pencermatan dan pemeriksaan awal untuk mendalami laporannya,” jelasnya.
Terpisah upaya KORAN SINDO untuk mendapatkan konfirmasi ke pihak RS Rachmi belum membuahkan hasil. Dr Irwan T Rachman yang menjadi pihak terakhir memeriksan an pemberi surat kematian bayi Sekar Ayu Pudjahastuti belum bisa dihubungi. Dari sekretarisnya Robani, disebut dokter Irwan tidak ada di tempat.
Sementara itu upaya untuk menghubungi kuasa hukum RS Bersalin Rachmi Rinanto Suryadinata juga tidak membuahkan hasil. Nomor telepon yang diperoleh KORAN SINDO ternyata tidak bisa dihubungi.
(sms)