Badan Karantina Pertanian Cilegon Bakar 2,8 Ton Daging Babi Hutan

Kamis, 30 Maret 2017 - 13:13 WIB
Badan Karantina Pertanian...
Badan Karantina Pertanian Cilegon Bakar 2,8 Ton Daging Babi Hutan
A A A
CILEGON - Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon memusnahkan sebanyak 2.806,3 Kilogram daging babi hutan atau celeng ilegal dan 770,5 kilogram organisme pengganggu tumbuhan berupa gulma dengan cara di bakar.

Kepala BKP Kelas II Cilegon Heri Yulianto mengatakan, daging celeng dan gulma ini hasil tangkapan pihak kepolisian kawasan pelabuhan Merak pada tanggal 1 Oktober 2016 yang lalu dan diserahkan kepada BPK Cilegon untuk ditindaklanjuti.

"Daging tidak dilengkapai sertifikat kesehatan dan tidak dilaporkan kepada pihak karantina setempay, sehingga berisiko dapat menyebarkan penyakit," ujar Heri seusai memusnahkam daging celeng dan gulma di Instalasi Karantina Hewan BPK Cilegon, Kamis (30/3/2017).

Ia mengungkapkan, gading celeng asal Lampung dan akan dikirim ke wilayah Tangerang menggungakan truk dengan nomor polisi BE 9123 GJ ini disembunyikan dibawah jerami buah-buahan untuk mengelabuhi petugas.

Sebab, sang sopir Nurdi dan kenek Utomo hanya memiliki sertifikat bermuatan buah semangka.

"Bisnis ini (daging celeng) memang menjanjikan dan menguntungkan. Mereka beli dengan harga Rp7 ribu per kilo, kemudian dioplos dengan daging sapi itu kan keuntungan besar," katanya.

Dengan besarnya keuntungan tersebut, para pelaku terus berupaya mengirimkan daging celeng dengan berbagai modus. Hal tersebut dilakukan agar dapat mengelabuhi petugas dan sampai ditujuan.

"Biasanya dikirim ke Jakarta, tapi yang ini berdasarkan pengakuan supir akan dikirim ke wilayah Tangerang," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1667 seconds (0.1#10.140)