Dinilai Lamban Tangani Kasus Sengketa Lahan, Polda Sumut Dikirim Karangan Bunga
A
A
A
MEDAN - Dinilai lamban menangani kasus dugaan penyerobotan tanah, Polda Sumut mendapat kiriman karangan bunga, Selasa (28/3/2017). Di atas papan rangkaian bunga bertuliskan ‘Yth Kapoldasu, segera tangkap mafia tanah yang kami laporkan No LP/1083/VIII/2016 SPKT “II” 22 Agustus 2016 dari LBH SPRSU Rinto Maha SH.
Setelah beberapa menit tiba dan diletakkan, petugas Provost Polda Sumut langsung meminta si pengirim papan bunga untuk membawa kembali pulang. “Ngapain kalian pajang itu di sini, sudah bawa kembali itu pulang,” kata Provost.
Pengirim papan bunga akhirnya membawanya kembali pulang, walaupun sempat terjadi perdebatan. “Apa salahnya saya memajang papan bunga disini (Depan pintu masuk Polda Sumut). Toh memang benar, Polda Sumut ini sangat lamban menangani kasus,” kata Rinto.
Rinto menilai penangganan kasus penyerobotan lahan di Jalan Bunga Rinte XII, Kelurahan Medan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, sampai sekarang belum jelas arah penyelidikannya. Padahal, kasus yang dilaporkannya itu dinilainya tidak sulit untuk menindak lanjutinya.
Sebab, dua alat bukti dan keterangan saksi untuk menetapkan tersangkanya sudah diberikan kepada penyidik. Selain dua alat buktu permulaan yang cukup, pihaknya juga telah menyerahkan segudang bukti lain. “Sudah dari awal, kasus ini tidak sulit. Kasus ini mudah dan sudah terang benderang, bukti sudah lengkap. Penyidik ini saja yang mutar-mutar kayak gasing. Nggak jelas,” tukasnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik berencana memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan untuk dimintai keterangan terkait kasus penyerobotan lahan di Jalan Bunga Rinte XII. Sebelumnya, pada Jumat 24 Maret 2017, Camat Medan Tuntungan, Gelora Kurnia Ginting sudah diperiksa penyidik Subdit II/Harda-Bangtah selama tiga jam terkait kasus penyerobotan lahan tersebut.
“Iya, kami sudah memeriksanya (Gelora Kurnia Ginting). Tetapi, terperiksa masih sebagai saksi,” kata Penjabat Sementara (Pjs) Kasubdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Jistoni Naibaho ketika dikonfirmasi wartawan.
Setelah beberapa menit tiba dan diletakkan, petugas Provost Polda Sumut langsung meminta si pengirim papan bunga untuk membawa kembali pulang. “Ngapain kalian pajang itu di sini, sudah bawa kembali itu pulang,” kata Provost.
Pengirim papan bunga akhirnya membawanya kembali pulang, walaupun sempat terjadi perdebatan. “Apa salahnya saya memajang papan bunga disini (Depan pintu masuk Polda Sumut). Toh memang benar, Polda Sumut ini sangat lamban menangani kasus,” kata Rinto.
Rinto menilai penangganan kasus penyerobotan lahan di Jalan Bunga Rinte XII, Kelurahan Medan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, sampai sekarang belum jelas arah penyelidikannya. Padahal, kasus yang dilaporkannya itu dinilainya tidak sulit untuk menindak lanjutinya.
Sebab, dua alat bukti dan keterangan saksi untuk menetapkan tersangkanya sudah diberikan kepada penyidik. Selain dua alat buktu permulaan yang cukup, pihaknya juga telah menyerahkan segudang bukti lain. “Sudah dari awal, kasus ini tidak sulit. Kasus ini mudah dan sudah terang benderang, bukti sudah lengkap. Penyidik ini saja yang mutar-mutar kayak gasing. Nggak jelas,” tukasnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik berencana memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan untuk dimintai keterangan terkait kasus penyerobotan lahan di Jalan Bunga Rinte XII. Sebelumnya, pada Jumat 24 Maret 2017, Camat Medan Tuntungan, Gelora Kurnia Ginting sudah diperiksa penyidik Subdit II/Harda-Bangtah selama tiga jam terkait kasus penyerobotan lahan tersebut.
“Iya, kami sudah memeriksanya (Gelora Kurnia Ginting). Tetapi, terperiksa masih sebagai saksi,” kata Penjabat Sementara (Pjs) Kasubdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Jistoni Naibaho ketika dikonfirmasi wartawan.
(wib)