Pembatasan Kuota Transportasi Online Akan Tambah Pengangguran

Senin, 27 Maret 2017 - 21:15 WIB
Pembatasan Kuota Transportasi...
Pembatasan Kuota Transportasi Online Akan Tambah Pengangguran
A A A
JAKARTA - Pembatasan kuota transportasi online yang akan dilakukan pemerintah berpotensi menciptakan tambahan pengangguran. Selain itu masyarakat yang selama ini menjadi konsumen pun akan dirugikan dengan kebijakan tersebut.

Sosiolog Musni Umar mengatakan, keberadaan bisnis angkutan berbasis aplikasi turut menciptakan lapangan kerja baru di tengah masyarakat. Jika diberi kuota maka akan mengurangi lapangan pekerjaan yang selama ini sudah dirasakan oleh masyarakat.

“Padahal pemerintah sendiri yang terus berusaha membuka lapangan pekerjaan,” kata Musni kepada wartawab, Senin (27/3/2017). Musni menuturkan, kuota yang dibatasi akan berdampak kesejahteraan pengemudi dan keluarganya.

Pembatasan kuota justru akan berpeluang membuat mereka kehilangan pendapatan yang berimbas pada penurunan daya beli. “Pemerintah justru harus mencari solusinya karena transportasi online ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat,” ujar Musni.

Pembatasan kuota transportasi online merupakan salah satu butir revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang dilakukan pemerintah. Ketentuan ini dinilai akan menganggu mekanisme pasar dan persaingan usaha menjadi tidak sehat.

Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan, menyarankan pemerintah untuk mendorong kolaborasi antara transportasi online dengan konvensional. Mekanisme ini dinilai akan menjadi solusi terhadap polemik yang terjadi saat ini.

Pemerintah juga tidak perlu mengatur berbagai hal yang tidak perlu. Terpenting saat ini adalah pengaturan standar pelayanan minimum yang memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna.

"Standar yang harus diatur secara nasional dan tidak diserahkan kepada pemerintah daerah," kata Tigor.
(whb)
Berita Terkait
Tentukan Nasib Tarif...
Tentukan Nasib Tarif Ojol Pasca Kenaikan BBM, Kemenhub Gelar Rapat Sore Ini
Kabar Gembira! Mikrolet...
Kabar Gembira! Mikrolet dan Ojek Online di Jatim Bebas Pajak Kendaraan Bermotor
Mantan Petinggi Amazon...
Mantan Petinggi Amazon dan Microsoft Jadi CTO di Gojek
Naik Ojol, Gojek Imbau...
Naik Ojol, Gojek Imbau Penumpang Bawa Helm Sendiri
Capek Antre Tiket Bus?...
Capek Antre Tiket Bus? Platform Ini Ubah Perjalananmu Jadi Lebih Asyik dan Hemat
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
4 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
5 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
6 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
6 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
7 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
7 jam yang lalu
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved