Kabar Gembira! Mikrolet dan Ojek Online di Jatim Bebas Pajak Kendaraan Bermotor

Senin, 19 September 2022 - 18:07 WIB
loading...
Kabar Gembira! Mikrolet dan Ojek Online di Jatim Bebas Pajak Kendaraan Bermotor
Pemorov Jatim membebaskan pajak kendaraan bermotor untuk mikrolet dan ojol berpelat Jatim periode Senin (19/9/2022) hingga 31 Desember 2022
A A A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online (ojol). Kebijakan tersebut berlaku untuk kendaraan berplat Jatim yang jatuh tempo mulai hari Senin (19/9/2022) hingga 31 Desember 2022.

Untuk mendapatkan insentif pajak nol rupiah tersebut, wajib pajak dapat mendaftarkan kendaraannya di Kantor Bersama (KB) Samsat setempat. "Melalui kebijakan ini diharapkan memberikan multiplier effect terhadap kondisi ekonomi saat ini. Khususnya akibat dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) terhadap laju inflasi di Jatim," kata Khofifah, Senin (19/9/2022).

Khofifah menegaskan, sektor transportasi menjadi salah satu yang sangat terdampak dari penyesuaian harga BBM ini. Karena dengan kenaikan biaya transportasi ini pula, terjadilah kenaikan harga barang termasuk kebutuhan pangan.

Baca juga: Pemprov Jawa Timur Siapkan Strategi Penganggaran Pengadaan Mobil Listrik

"Pemerintah terus mengupayakan berbagai format intervensi agar beban masyarakat dapat terus diminimalisir. Baik melalui bantuan langsung tunai maupun insentif pajak kendaraan yang diluncurkan Pemprov Jatim," ujar Khofifah.

Melalui program ini, setidaknya terdapat 7.921 angkutan umum jenis mikrolet dan 24.192 ojek online akan menikmati kebijakan insentif. Dengan adanya insentif tersebut, dampaknya terhadap pemerintah adalah berkurangnya potensi pajak yang diprediksi mencapai Rp9,5 miliar.

Sementara itu, program pemutihan yang telah dilaksanakan sejak April hingga 30 September ini juga akan tetap berjalan hingga 15 Desember mendatang. Pemutihan ini meliputi pembebasan sanksi administratif PKB dan bebas Bea Balik Nama kedua dan seterusnya.

"Pemutihan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada keringanan beban wajib pajak melain juga mendorong gairah wajib pajak kendaraan di Jatim, termasuk memacu registrasi kendaraan luar provinsi yang ada di Jatim," pungkasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1604 seconds (0.1#10.140)