Terumbu Karang Rusak, Pemerintah Diminta Tuntut Kerugian USD1.200 Per Meter Persegi

Jum'at, 17 Maret 2017 - 09:39 WIB
Terumbu Karang Rusak,...
Terumbu Karang Rusak, Pemerintah Diminta Tuntut Kerugian USD1.200 Per Meter Persegi
A A A
PAPUA BARAT - Kerusakan sekitar 13.533 meter persegi atau lebih dari 1 hektare terumbu karang di perairan Pulau Kri, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, merupakan kerugian besar. Delapan jenis karang tertua di dunia hancur berkeping-keping dan ribuan ikan yang eksotis kehilangan habitatnya.

Menurut Ketua Tim Pusat Penelitian Sumber Daya Perairan Pasifik Universitas Papua, Richardo Tapillatu, membutuhkan waktu puluhan bahkan ratusan tahun untuk memulihkan terumbu karang yang rusak. Dia merekomendasikan agar pemerintah menuntut ganti rugi sebesar USD800-1.200 per meter persegi kepada pengelola kapal pesiar Caledonia Sky.

“Ini sesuai dengan aturan internasional, karena Raja Ampat merupakan daerah yang khusus. Apalagi kerusakan yang ditimbulkan akibat karamnya kapal pesiar Caledonia Sky sangat besar dan berada di jantung ekosistem terumbu karang,” katanya, Jumat (17/3/2017).

Diketahui kapal pesiar berbendera Bahama, Caledonia Sky yang berbobot 400 ton karam di perairan Pulau Kri, Kabupaten Raja Ampat pada Sabtu 4 Maret 2017. Kapal pesiar Caledonian Sky dinakhodai kapten Keith Michel Tylor berkebangsaan Amerika Serikat dan membawa 79 anak buah kapal (abk) serta 102 wisatawan asing.

“Kerusakan terumbu karang ini membuat pemerintah dan warga setempat kehilangan mata pencarian. Sebab, selain sebagai destinasi wisata juga menjadi habitat ikan. Akibat kejadian ini, Raja Ampat yang terkenal dengan ikon keindahan bawah laut menjadi berkurang,” tambah Richardo.

Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati mengaku sangat geram dengan kejadian tersebut. Dia menduga ada unsur kesengajaan dalam kejadian tersebut karena fasilitas kapal pesiar itu sangat canggih.

“Nakhoda kapal dinilai sengaja menghancurkan ekosistem perairan Raja Ampat. Sebab, peralatan di kapal tersebut sangat canggih dan nakhoda menyalahi jalur pelayaran yang tidak boleh dilewati kapal bertonase besar di perairan Pulau Kri karena merupakan daerah kawasan konservasi,” tuturnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9739 seconds (0.1#10.140)