Terumbu Karang Rusak, Pemerintah Diminta Tuntut Kerugian USD1.200 Per Meter Persegi

Jum'at, 17 Maret 2017 - 09:39 WIB
Terumbu Karang Rusak,...
Terumbu Karang Rusak, Pemerintah Diminta Tuntut Kerugian USD1.200 Per Meter Persegi
A A A
PAPUA BARAT - Kerusakan sekitar 13.533 meter persegi atau lebih dari 1 hektare terumbu karang di perairan Pulau Kri, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, merupakan kerugian besar. Delapan jenis karang tertua di dunia hancur berkeping-keping dan ribuan ikan yang eksotis kehilangan habitatnya.

Menurut Ketua Tim Pusat Penelitian Sumber Daya Perairan Pasifik Universitas Papua, Richardo Tapillatu, membutuhkan waktu puluhan bahkan ratusan tahun untuk memulihkan terumbu karang yang rusak. Dia merekomendasikan agar pemerintah menuntut ganti rugi sebesar USD800-1.200 per meter persegi kepada pengelola kapal pesiar Caledonia Sky.

“Ini sesuai dengan aturan internasional, karena Raja Ampat merupakan daerah yang khusus. Apalagi kerusakan yang ditimbulkan akibat karamnya kapal pesiar Caledonia Sky sangat besar dan berada di jantung ekosistem terumbu karang,” katanya, Jumat (17/3/2017).

Diketahui kapal pesiar berbendera Bahama, Caledonia Sky yang berbobot 400 ton karam di perairan Pulau Kri, Kabupaten Raja Ampat pada Sabtu 4 Maret 2017. Kapal pesiar Caledonian Sky dinakhodai kapten Keith Michel Tylor berkebangsaan Amerika Serikat dan membawa 79 anak buah kapal (abk) serta 102 wisatawan asing.

“Kerusakan terumbu karang ini membuat pemerintah dan warga setempat kehilangan mata pencarian. Sebab, selain sebagai destinasi wisata juga menjadi habitat ikan. Akibat kejadian ini, Raja Ampat yang terkenal dengan ikon keindahan bawah laut menjadi berkurang,” tambah Richardo.

Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati mengaku sangat geram dengan kejadian tersebut. Dia menduga ada unsur kesengajaan dalam kejadian tersebut karena fasilitas kapal pesiar itu sangat canggih.

“Nakhoda kapal dinilai sengaja menghancurkan ekosistem perairan Raja Ampat. Sebab, peralatan di kapal tersebut sangat canggih dan nakhoda menyalahi jalur pelayaran yang tidak boleh dilewati kapal bertonase besar di perairan Pulau Kri karena merupakan daerah kawasan konservasi,” tuturnya.
(wib)
Berita Terkait
Upaya Mendukung Pemerintah...
Upaya Mendukung Pemerintah dalam Mencapai Net Zero Carbon
Jaga Kondisi Lingkungan,...
Jaga Kondisi Lingkungan, Jadi Awal Lahirnya Token Anagata Karya Anak Bangsa
Hutan Kota Pakansari...
Hutan Kota Pakansari Berikan Berbagai Manfaat buat Masyarakat
Kurangi Dampak Negatif,...
Kurangi Dampak Negatif, Perlunya Produk Ramah Lingkungan
Sinergi Winmar Holding...
Sinergi Winmar Holding dan Beca Sci Tech Ciptakan Energi Ramah Lingkungan
Legislator Jabar: Konservasi...
Legislator Jabar: Konservasi Alam Mutlak Harus Dilakukan
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
1 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
2 jam yang lalu
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
9 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
11 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
11 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
11 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved