Kapolda Perintahkan Ditreskrimum Awasi Polres OKI Terkait Penjualan Cetak Sawah

Rabu, 15 Maret 2017 - 20:44 WIB
Kapolda Perintahkan Ditreskrimum Awasi Polres OKI Terkait Penjualan Cetak Sawah
Kapolda Perintahkan Ditreskrimum Awasi Polres OKI Terkait Penjualan Cetak Sawah
A A A
PALEMBANG - Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto langsung memerintahkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel untuk mengawasi penyelidikan yang dilakukan Polres Ogan Komering Ilir (OKI) terkait kasus penjualan lahan cetak sawah di Desa Pulau Gemantung, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten OKI.

Karena hingga Maret 2017 perkembangan penyidikan di Polres OKI tidak ada kemajuannya, padahal laporan tersebut dibuat warga Desa Pulau Gamantung sejak 17 November 2016 lalu.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, pihaknya sudah mengarahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel beserta jajaran terkait penyelidikan permasalahan kasus tanah tersebut.

"Untuk koordinasi awal, kita arahkan Ditreskrimum Polda Sumsel beserta jajaran untuk berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan (BPN). Nanti bisa dilihat kendala di Polres OKI bagaimana," kata Kapolda saat dihubungi, Rabu (15/3/2017).

Sebelumnya Adjit Djakfar warga Desa Pulau Gemantung yang juga melaporkan kasus ini ke Polres OKI meminta Polda Sumsel untuk mengawasi penyidikan kasus penjualan lahan cetak sawah eks tanah ulayat seluas 62 hektare (Ha) di Desa Pulau Gemantung, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten OKI. Dimana penjualan lahan eks tanah ulayat tersebut dilakukan oleh Kepala Desa Pulau Gemantung Sazali.

Alasannya sang kades ini dekat dengan sejumlah pejabat di Pemkab OKI. Sehingga dikhawatirkan bisa menghilangkan barang bukti. Selain itu penyelidikan yang dilakukan Polres OKI terhadap kasus tersebut tidak ada perkembangan yang berarti.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0807 seconds (0.1#10.140)