IRT di Palembang Gelapkan 17 Mobil Rental

Senin, 13 Maret 2017 - 13:43 WIB
IRT di Palembang Gelapkan...
IRT di Palembang Gelapkan 17 Mobil Rental
A A A
PALEMBANG - Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Jumhana Elisama (39), warga Jalan Sersan Sekate E No 1473a RT 24 RW 3, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning dibekuk aparat Polda Sumsel.

Pelaku diringkus lantaran diduga telah melakukan penggelapan 17 kendaraan roda empat. Namun, polisi hanya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak enam mobil rental yang digelapkan oleh tersangka.

Ada pun kendaraan yang berhasil diamankan polisi, yaitu mobil Toyota Innova silver BG 1773 RF, Toyota Avanza hitam B 1550 BRO, Daihatsu Xenia silver (profit), Mitsubishi Pajero silver BG 333 IL, Toyota Innova hitam BG 1839 HD dan Toyota Innova biru BG 1278 LX.

Ditemui di Mapolda Sumsel, Senin (13/3/2017), tersangka Jumhana yang dibincangi Wartawan tidak banyak bicara dan memilih untuk diam.

"Saya rental sebesar Rp20 juta untuk mobil (Mitsubishi) Pajero selama sebulan. Selanjutnya, mobil tersebut saya rentalkan lagi dengan harga yang sama," ucap dia singkat.

Di tempat sama, Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto, mengatakan, mobil- mobil yang dirental tersangka langsung digelapkan dengan cara dijual murah.

"Warga juga seharusnya tahu kalau membeli mobil murah dengan tidak ada surat- suratnya bahaya. Sehingga, jangan mau untuk membeli kendaraan tersebut," ujar dia.

Ditambahkan Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Prasetijo Utomo, mengatakan, tersangka Jumhana melakukan aksinya tidak sendirian melainkan bersama rekannya, Aprizal (DPO).

"Modusnya, mereka merental mobil dan untuk meyakinkan kepada korbannya, tersangka Jumhana dan rekannya mengaku bahwa ada kerja sama dengan CV Anisa yang bergerak di bidang batubara di Lahat dan sedang membutuhkan mobil untuk operasional," jelasnya.

Selain itu, dikatakan Prasetijo untuk meyakinkan korbannya, tersangka Jumhana dan rekan-rekannya juga menunjukkan surat pernyataan kerja sama dengan CV Anisa.

"Untuk mobil-mobil tersebut dirental mulai dari harga Rp 9-20 juta per bulannya. Setelah dirental, mobil tersebut kemudian di gelapkan dengan cara dijual. Akibat ulahnya, tersangka akan dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Modal Penampilan Keren,...
Modal Penampilan Keren, PR Berhasil Gelapkan 8 Mobil Rental
Dugaan Penggelapan,...
Dugaan Penggelapan, Menteri Keuangan Qatar Ditangkap
Penggelapan Uang Pajak...
Penggelapan Uang Pajak di Samsat, Kantor Bapenda Banten Digeledah Kejati
Makan Uang Perusahaan...
'Makan' Uang Perusahaan Ratusan Juta, Sales Diciduk Polres Kobar
Kasus Dugaan Penggelapan...
Kasus Dugaan Penggelapan BPHTB dan Pajak Pembelian Tanah Berakhir Damai
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
2 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
4 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
4 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
4 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
4 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
4 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved