IRT di Palembang Gelapkan 17 Mobil Rental

Senin, 13 Maret 2017 - 13:43 WIB
IRT di Palembang Gelapkan...
IRT di Palembang Gelapkan 17 Mobil Rental
A A A
PALEMBANG - Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Jumhana Elisama (39), warga Jalan Sersan Sekate E No 1473a RT 24 RW 3, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning dibekuk aparat Polda Sumsel.

Pelaku diringkus lantaran diduga telah melakukan penggelapan 17 kendaraan roda empat. Namun, polisi hanya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak enam mobil rental yang digelapkan oleh tersangka.

Ada pun kendaraan yang berhasil diamankan polisi, yaitu mobil Toyota Innova silver BG 1773 RF, Toyota Avanza hitam B 1550 BRO, Daihatsu Xenia silver (profit), Mitsubishi Pajero silver BG 333 IL, Toyota Innova hitam BG 1839 HD dan Toyota Innova biru BG 1278 LX.

Ditemui di Mapolda Sumsel, Senin (13/3/2017), tersangka Jumhana yang dibincangi Wartawan tidak banyak bicara dan memilih untuk diam.

"Saya rental sebesar Rp20 juta untuk mobil (Mitsubishi) Pajero selama sebulan. Selanjutnya, mobil tersebut saya rentalkan lagi dengan harga yang sama," ucap dia singkat.

Di tempat sama, Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto, mengatakan, mobil- mobil yang dirental tersangka langsung digelapkan dengan cara dijual murah.

"Warga juga seharusnya tahu kalau membeli mobil murah dengan tidak ada surat- suratnya bahaya. Sehingga, jangan mau untuk membeli kendaraan tersebut," ujar dia.

Ditambahkan Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Prasetijo Utomo, mengatakan, tersangka Jumhana melakukan aksinya tidak sendirian melainkan bersama rekannya, Aprizal (DPO).

"Modusnya, mereka merental mobil dan untuk meyakinkan kepada korbannya, tersangka Jumhana dan rekannya mengaku bahwa ada kerja sama dengan CV Anisa yang bergerak di bidang batubara di Lahat dan sedang membutuhkan mobil untuk operasional," jelasnya.

Selain itu, dikatakan Prasetijo untuk meyakinkan korbannya, tersangka Jumhana dan rekan-rekannya juga menunjukkan surat pernyataan kerja sama dengan CV Anisa.

"Untuk mobil-mobil tersebut dirental mulai dari harga Rp 9-20 juta per bulannya. Setelah dirental, mobil tersebut kemudian di gelapkan dengan cara dijual. Akibat ulahnya, tersangka akan dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Modal Penampilan Keren,...
Modal Penampilan Keren, PR Berhasil Gelapkan 8 Mobil Rental
Dugaan Penggelapan,...
Dugaan Penggelapan, Menteri Keuangan Qatar Ditangkap
Penggelapan Uang Pajak...
Penggelapan Uang Pajak di Samsat, Kantor Bapenda Banten Digeledah Kejati
Makan Uang Perusahaan...
'Makan' Uang Perusahaan Ratusan Juta, Sales Diciduk Polres Kobar
Kasus Dugaan Penggelapan...
Kasus Dugaan Penggelapan BPHTB dan Pajak Pembelian Tanah Berakhir Damai
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Berita Terkini
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
18 menit yang lalu
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
5 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
10 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
10 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
11 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
11 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved