IRT di Palembang Gelapkan 17 Mobil Rental

Senin, 13 Maret 2017 - 13:43 WIB
IRT di Palembang Gelapkan...
IRT di Palembang Gelapkan 17 Mobil Rental
A A A
PALEMBANG - Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Jumhana Elisama (39), warga Jalan Sersan Sekate E No 1473a RT 24 RW 3, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning dibekuk aparat Polda Sumsel.

Pelaku diringkus lantaran diduga telah melakukan penggelapan 17 kendaraan roda empat. Namun, polisi hanya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak enam mobil rental yang digelapkan oleh tersangka.

Ada pun kendaraan yang berhasil diamankan polisi, yaitu mobil Toyota Innova silver BG 1773 RF, Toyota Avanza hitam B 1550 BRO, Daihatsu Xenia silver (profit), Mitsubishi Pajero silver BG 333 IL, Toyota Innova hitam BG 1839 HD dan Toyota Innova biru BG 1278 LX.

Ditemui di Mapolda Sumsel, Senin (13/3/2017), tersangka Jumhana yang dibincangi Wartawan tidak banyak bicara dan memilih untuk diam.

"Saya rental sebesar Rp20 juta untuk mobil (Mitsubishi) Pajero selama sebulan. Selanjutnya, mobil tersebut saya rentalkan lagi dengan harga yang sama," ucap dia singkat.

Di tempat sama, Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto, mengatakan, mobil- mobil yang dirental tersangka langsung digelapkan dengan cara dijual murah.

"Warga juga seharusnya tahu kalau membeli mobil murah dengan tidak ada surat- suratnya bahaya. Sehingga, jangan mau untuk membeli kendaraan tersebut," ujar dia.

Ditambahkan Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Prasetijo Utomo, mengatakan, tersangka Jumhana melakukan aksinya tidak sendirian melainkan bersama rekannya, Aprizal (DPO).

"Modusnya, mereka merental mobil dan untuk meyakinkan kepada korbannya, tersangka Jumhana dan rekannya mengaku bahwa ada kerja sama dengan CV Anisa yang bergerak di bidang batubara di Lahat dan sedang membutuhkan mobil untuk operasional," jelasnya.

Selain itu, dikatakan Prasetijo untuk meyakinkan korbannya, tersangka Jumhana dan rekan-rekannya juga menunjukkan surat pernyataan kerja sama dengan CV Anisa.

"Untuk mobil-mobil tersebut dirental mulai dari harga Rp 9-20 juta per bulannya. Setelah dirental, mobil tersebut kemudian di gelapkan dengan cara dijual. Akibat ulahnya, tersangka akan dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1136 seconds (0.1#10.140)