Dua PNS Ditangkap Setelah Pesta Sabu

Jum'at, 10 Maret 2017 - 20:08 WIB
Dua PNS Ditangkap Setelah...
Dua PNS Ditangkap Setelah Pesta Sabu
A A A
PALOPO - Dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditangkap seusai pesta sabu di sebuah rumah di Jalan Ahmad Dahlan Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Jumat (10/3/2017) siang.

Kedua orang PNS tersebut yakni AM (32), PNS Dispenda Provinsi Sulsel yang bertugas di Kantor UPTD Samsat Kota Palopo dan AA (37) yang bertugas di Kelurahan Mawa Kecamatan Sendana Kota Palopo.

Penangkapan kedua PNS ini berawal dari pengungkapan kasus narkoba dengan tersangka MI (33) yang diamankan di sekitar Jalan Ahmad, tidak jauh dari rumah tempat pesta sabu.

"Awalnya kami terima laporan dari warga. Mereka menduga ada pesta sabu di salah rumah di Jalan Ahmad Dahlan. Anggota kami kemudian meluncur dan melakukan pengintaian," ujar Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Maulud.

Setelah melakukan pengintaian, lanjut Maulud, keluarlah MI dari rumah tersebut. "Kami ikuti dan cegat, dari tangan MI kami temukan satu sachet sabu," ujarnya.

Sat Narkoba Polres Palopo yang dipimpin AKP Maulud mencoba masuk dalam rumah dan menggeledah seisi ruangan. Petugas menemukan beberapa barang bukti sabu dan alat isap sabu.

Dua orang langsung diamankan dan ternyata berstatus PNS. Polisi menduga kuat keduanya habis pesta sabu bersama satu warga lainnya yakni MI yang ditangkap sebelumnya.

Penyidik telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Meski demikian, belum diketahui apakah mereka sebatas pengguna atau pengedar sabu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palopo Jamaluddin Nuhung mengaku telah mengetahui penangkapan dua orang PNS ini. Dirinya mengaku siap membantu jika memang hasil tes urine AA negatif.

"Sebagai sesama korps Korpri tentu kita bantu, jika perlu kami siapkan pengacara, tetapi jika hasil tes urinenya memang terbukti menggunakan narkoba, tentu kami serahkan sepenuhnya ke proses hukum," ujarnya.

Sekda Palopo menegaskan, PNS Palopo yang terlibat dalam menggunakan narkoba apalagi jika terbukti terlibat sebagai pengedar narkoba akan dikenakan sanksi tegas bahkan hingga pemecatan.
(zik)
Berita Terkait
Dua Kurir Jaringan Internasional...
Dua Kurir Jaringan Internasional Bawa Sabu 3 Kg Diringkus di Medan
Bareskrim Polri Bongkar...
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Sabu dan Happy Water di Kota Semarang
Jadi Bandar Narkoba,...
Jadi Bandar Narkoba, Jenderal Ambruk Ditembak Sat Resnarkoba Polres Tebo
Pamer Sabu, Atim Diringkus...
Pamer Sabu, Atim Diringkus Tekab Polsek Dolok Masihul
Polisi Gerebek Oknum...
Polisi Gerebek Oknum PNS saat Sedang Pesta Sabu
Asyik Pesta Sabu di...
Asyik Pesta Sabu di Kamar Kos 1 Pemuda Bersama 2 Wanita Diringkus
Berita Terkini
Penampakan 115 Warga...
Penampakan 115 Warga Binaan Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
3 jam yang lalu
Cerita Pramono Diledek...
Cerita Pramono Diledek Istri setelah Argentina Gagal Juara Piala Dunia 2026
3 jam yang lalu
3 Warga Tewas dan 20...
3 Warga Tewas dan 20 Rumah Rusak Akibat Konflik di Flores Timur, Kemensos Turun Tangan
5 jam yang lalu
Peringatan BMKG: Gelombang...
Peringatan BMKG: Gelombang Tinggi Hantam Sejumlah Perairan Indonesia 20-23 Juli 2026, Ini Daftar Wilayahnya
5 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik 1.600 Meter
7 jam yang lalu
Kabar Duka, Ketua DPRD...
Kabar Duka, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia
7 jam yang lalu
Infografis
Doa Malam Nisfu Syaban...
Doa Malam Nisfu Syaban Setelah Membaca Surat Yasin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved