Dua PNS Ditangkap Setelah Pesta Sabu

Jum'at, 10 Maret 2017 - 20:08 WIB
Dua PNS Ditangkap Setelah...
Dua PNS Ditangkap Setelah Pesta Sabu
A A A
PALOPO - Dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditangkap seusai pesta sabu di sebuah rumah di Jalan Ahmad Dahlan Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Jumat (10/3/2017) siang.

Kedua orang PNS tersebut yakni AM (32), PNS Dispenda Provinsi Sulsel yang bertugas di Kantor UPTD Samsat Kota Palopo dan AA (37) yang bertugas di Kelurahan Mawa Kecamatan Sendana Kota Palopo.

Penangkapan kedua PNS ini berawal dari pengungkapan kasus narkoba dengan tersangka MI (33) yang diamankan di sekitar Jalan Ahmad, tidak jauh dari rumah tempat pesta sabu.

"Awalnya kami terima laporan dari warga. Mereka menduga ada pesta sabu di salah rumah di Jalan Ahmad Dahlan. Anggota kami kemudian meluncur dan melakukan pengintaian," ujar Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Maulud.

Setelah melakukan pengintaian, lanjut Maulud, keluarlah MI dari rumah tersebut. "Kami ikuti dan cegat, dari tangan MI kami temukan satu sachet sabu," ujarnya.

Sat Narkoba Polres Palopo yang dipimpin AKP Maulud mencoba masuk dalam rumah dan menggeledah seisi ruangan. Petugas menemukan beberapa barang bukti sabu dan alat isap sabu.

Dua orang langsung diamankan dan ternyata berstatus PNS. Polisi menduga kuat keduanya habis pesta sabu bersama satu warga lainnya yakni MI yang ditangkap sebelumnya.

Penyidik telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Meski demikian, belum diketahui apakah mereka sebatas pengguna atau pengedar sabu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palopo Jamaluddin Nuhung mengaku telah mengetahui penangkapan dua orang PNS ini. Dirinya mengaku siap membantu jika memang hasil tes urine AA negatif.

"Sebagai sesama korps Korpri tentu kita bantu, jika perlu kami siapkan pengacara, tetapi jika hasil tes urinenya memang terbukti menggunakan narkoba, tentu kami serahkan sepenuhnya ke proses hukum," ujarnya.

Sekda Palopo menegaskan, PNS Palopo yang terlibat dalam menggunakan narkoba apalagi jika terbukti terlibat sebagai pengedar narkoba akan dikenakan sanksi tegas bahkan hingga pemecatan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1232 seconds (0.1#10.140)