Rumah Tempat Penyimpanan 1.000 Dus Infus Ilegal Digerebek
A
A
A
KUNINGAN - Rumah yang jadi tepat penyimpanan cairan infus ilegal di Desa Pagundan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, digerebek polisi. Petugas dari Polres Kuningan menemukan sekitar 1.000 dus berisi cairan infus tak berizin yang siap diedarkan ke puskesmas dan rumah sakit di sekitar Kuningan, Indramayu, dan Cirebon.
Ribuan botol infus ilegal yang disimpan di rumah kontrakan tersebut disita sebagai barang bukti. Sedangkan sang pemilik yang belum diketahui identitasnya berhasil kabur saat penggerebekan.
Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja mengatakan, penggerebekan rumah yang menyimpan ribuan botol cairan infus ini dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat. Keterangan dari warga setempat, penjualan cairan infus ilegal ini sudah dilakukan sejak empat bulan lalu.
“Kami masih mengejar pengejaran pemilik ribuan botol infus yang tanpa izin ini. Sedangkan sekitar 1.000 dus berisi infus ini dibawa ke Polres Kuningan sebagai barang bukti,” katanya, Rabu (8/3/2017).
Ribuan botol infus ilegal yang disimpan di rumah kontrakan tersebut disita sebagai barang bukti. Sedangkan sang pemilik yang belum diketahui identitasnya berhasil kabur saat penggerebekan.
Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja mengatakan, penggerebekan rumah yang menyimpan ribuan botol cairan infus ini dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat. Keterangan dari warga setempat, penjualan cairan infus ilegal ini sudah dilakukan sejak empat bulan lalu.
“Kami masih mengejar pengejaran pemilik ribuan botol infus yang tanpa izin ini. Sedangkan sekitar 1.000 dus berisi infus ini dibawa ke Polres Kuningan sebagai barang bukti,” katanya, Rabu (8/3/2017).
(wib)