70.726 Baby Lobster Hasil Sitaan Dilepas di Pantai Pangandaran
A
A
A
PANGANDARAN - Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) lepas baby lobster hasil sitaan sebanyak 70.726 ekor di Perairan Pantai Barat Pangandaran. Baby lobster tersebut berhasil diamankan saat hendak diselundupkan hasil tangkapan BKPM Cirebon dan BKIPM Bandung.
Kepala BKIPM KKP wilayah Bandung Dedy Arief mengatakan, baby lobster tersebut hasil sitaan dari dua lokasi yang digagalkan saat hendak diselundupkan oleh para pelaku yang melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/Permen-KP/2016 Tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), kepiting (Scylla spp), dan rajungan (Portunus spp) dari wilayah negara Republik Indonesia.
“Hasil sitaan BKIPM Cirebon berjumlah 69.151 ekor, sedangkan BKIPM Bandung 1.575 ekor, ke dua nya hasil penangkapan dari para pelaku penyelundupan yang akan dikirim melalui Bandara Soekarno-Hatta,” kata Dedy.
Rencananya penyelundupan baby lobster tersebut akan dikirim oleh pelaku ke Negara Vietnam melalui Singapura, menurut Dedy tingkat penyelundupan baby lobster tertinggi berasal dari Pelabuhan Ratu Sukabumi, sedangkan untuk Pangandaran dirinya menilai sudah mulai tidak ada.
“Penyelundupan dari Kabupaten Pangandaran sudah tidak ada, ini berkat kerjasama dengan pihak Pokmaswas dan Pemda Pangandaran, bahkan kami dan Bareskrim juga sudah menangkap beberapa kurir yang saat ini sudah divonis hukuman kurungan oleh Pengadilan Negeri,” tambahnya.
Hasil vonis hukuman diantaranya ada yang dijatuhi hukuman 1,5 tahun sampai 3,5 tahun tergantung modusnya dan denda ratusan juta rupiah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku membeli baby lobster kepada para nelayan untuk jenis baby lobster pasir seharga sekitar 10-15 ribu per ekor sedangkan jenis mutiara sekitar 25-40 ribu per ekor. Setelah itu pelaku menjual baby lobster tersebut untuk jenis pasir bisa mencapai 60 ribu per ekor sementara untuk jenis mutiara bisa mencapai 130 ribu per ekornya.
“Dengan perhitungan angka nominal rupiah tersebut, nelayan dibodohi, coba kalau menunggu sampai baby lobster tersebut besar harganya pasti tinggi bisa beberapa kali lipat,” papar Dedy.
Dedy menjelaskan, baby lobster tersebut kembali dilepas dan kedepannya jika sudah besar menjadi milik para nelayan.
“Baby lobster yang dilepaskan tersebut berusia 2 minggu dengan waktu 6 bulan lobster sudah besar dan bisa ditangkap sesuai ukuran yang ditetapkan,” pungkasnya.
Berdasarkan data dari Kepala BKIPM KKP wilayah Cirebon E Sulistianto, bahwa pelepasan liar baby lobster selama tahun 2016 di Pangandaran yakni pada 20 Januari sebanyak 540 ekor kepiting dan 150 baby lobster; 14 Pebruari 1.500 kepiting dan 200 baby lobster; 26 Mei 150.800 lobster; 3 Juni 31.732 lobster; 29 Juli 1.200 kepiting; 9 September 71.060 lobster; 27 September 78.600 lobster dan 29 September 246.370 lobster.
Kepala BKIPM KKP wilayah Bandung Dedy Arief mengatakan, baby lobster tersebut hasil sitaan dari dua lokasi yang digagalkan saat hendak diselundupkan oleh para pelaku yang melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/Permen-KP/2016 Tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), kepiting (Scylla spp), dan rajungan (Portunus spp) dari wilayah negara Republik Indonesia.
“Hasil sitaan BKIPM Cirebon berjumlah 69.151 ekor, sedangkan BKIPM Bandung 1.575 ekor, ke dua nya hasil penangkapan dari para pelaku penyelundupan yang akan dikirim melalui Bandara Soekarno-Hatta,” kata Dedy.
Rencananya penyelundupan baby lobster tersebut akan dikirim oleh pelaku ke Negara Vietnam melalui Singapura, menurut Dedy tingkat penyelundupan baby lobster tertinggi berasal dari Pelabuhan Ratu Sukabumi, sedangkan untuk Pangandaran dirinya menilai sudah mulai tidak ada.
“Penyelundupan dari Kabupaten Pangandaran sudah tidak ada, ini berkat kerjasama dengan pihak Pokmaswas dan Pemda Pangandaran, bahkan kami dan Bareskrim juga sudah menangkap beberapa kurir yang saat ini sudah divonis hukuman kurungan oleh Pengadilan Negeri,” tambahnya.
Hasil vonis hukuman diantaranya ada yang dijatuhi hukuman 1,5 tahun sampai 3,5 tahun tergantung modusnya dan denda ratusan juta rupiah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku membeli baby lobster kepada para nelayan untuk jenis baby lobster pasir seharga sekitar 10-15 ribu per ekor sedangkan jenis mutiara sekitar 25-40 ribu per ekor. Setelah itu pelaku menjual baby lobster tersebut untuk jenis pasir bisa mencapai 60 ribu per ekor sementara untuk jenis mutiara bisa mencapai 130 ribu per ekornya.
“Dengan perhitungan angka nominal rupiah tersebut, nelayan dibodohi, coba kalau menunggu sampai baby lobster tersebut besar harganya pasti tinggi bisa beberapa kali lipat,” papar Dedy.
Dedy menjelaskan, baby lobster tersebut kembali dilepas dan kedepannya jika sudah besar menjadi milik para nelayan.
“Baby lobster yang dilepaskan tersebut berusia 2 minggu dengan waktu 6 bulan lobster sudah besar dan bisa ditangkap sesuai ukuran yang ditetapkan,” pungkasnya.
Berdasarkan data dari Kepala BKIPM KKP wilayah Cirebon E Sulistianto, bahwa pelepasan liar baby lobster selama tahun 2016 di Pangandaran yakni pada 20 Januari sebanyak 540 ekor kepiting dan 150 baby lobster; 14 Pebruari 1.500 kepiting dan 200 baby lobster; 26 Mei 150.800 lobster; 3 Juni 31.732 lobster; 29 Juli 1.200 kepiting; 9 September 71.060 lobster; 27 September 78.600 lobster dan 29 September 246.370 lobster.
(sms)