Tiga Penumpang KNIA Sembunyikan 1,9 Kg Sabu-sabu di Sepatu
A
A
A
DELISERDANG - Petugas Avsec Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) mengamankan tiga pria penumpang pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA 266 tujuan Palembang karena membawa sabu-sabu di sepatu, Senin (6/3/2017) pukul 05.30 WIB. Dari tangan ketiga lelaki tersebut disita barang bukti sabu-sabu seberat 1,99 Kilogram.
Ketiga pria yang ditangkap, adalah M Nur (28), warga Desa Rinti, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh; Ismail Usman ( 46), warga Dusun Barat, Desa Meunasah Drang, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Aceh; dan Marwan (31), warga Dusun Baroh, Desa Matang Gl II Meunasah Dayah, Kecamatan Peusangen, Kabupaten Bireun, Aceh.
Mereka ditangkap atas kecurigaan petugas yang melihat kejanggalan saat Marwan berjalan. Petugas melihat sepatu yang digunakan Marwan berukuran besar dan tidak sesuai dengan tubuhnya. Setelah diperiksa ternyata dalam kedua sepatu yang dikenakan Marwan terdapat 8 paket sabu-sabu dengan berat total 653 gram.
Selanjutnya petugas pun mengamankan dan memeriksa Ismail. Dari sepatu yang digunakan Ismail ditemukan 8 paket sabu-sabu dengan berat total 803 gram. Setelah mengamankan Marwan dan Ismail, petugas mengamankan M Nur dan menemukan 7 paket sabu-sabu seberat total 540 gram di sepatunya.
Jadi total petugas mengamankan 23 paket sabu-sabu dikemas dalam plastik klip transparan dengan berat total 1.996 gram atau 1,996 Kg. Petugas juga mengamankan barang bukti uang Rp1.993.000, 3 unit telepon selular, 3 tas berisi pakaian, dan dua STNK.
Ketiganya beserta barang bukti diserahkan ke Security Building Bandara Kualanamu. Kepada petugas mereka mengaku, mendapatkan sabu-sabu dari Rudi di salah satu jembatan di Idie, Aceh Timur pada Minggu 5 Maret 2017 sekitar pukul 22.30 WIB. Mereka dijanjikan upah oleh masing-masing Rp5 juta setelah menyerahkan sabu-sabu kepada Heri di Palembang.
Mereka mengaku hanya sebagai kurir dan tidak mengenal Heri maupun Rudi. Ketiganya belum pernah bertemu dengan Rudi dan hanya berkomunikasi melalui ponsel. Begitu juga dengan tiket pesawat mereka, dibelikan oleh Rudi.
Ketiga pria yang ditangkap, adalah M Nur (28), warga Desa Rinti, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh; Ismail Usman ( 46), warga Dusun Barat, Desa Meunasah Drang, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Aceh; dan Marwan (31), warga Dusun Baroh, Desa Matang Gl II Meunasah Dayah, Kecamatan Peusangen, Kabupaten Bireun, Aceh.
Mereka ditangkap atas kecurigaan petugas yang melihat kejanggalan saat Marwan berjalan. Petugas melihat sepatu yang digunakan Marwan berukuran besar dan tidak sesuai dengan tubuhnya. Setelah diperiksa ternyata dalam kedua sepatu yang dikenakan Marwan terdapat 8 paket sabu-sabu dengan berat total 653 gram.
Selanjutnya petugas pun mengamankan dan memeriksa Ismail. Dari sepatu yang digunakan Ismail ditemukan 8 paket sabu-sabu dengan berat total 803 gram. Setelah mengamankan Marwan dan Ismail, petugas mengamankan M Nur dan menemukan 7 paket sabu-sabu seberat total 540 gram di sepatunya.
Jadi total petugas mengamankan 23 paket sabu-sabu dikemas dalam plastik klip transparan dengan berat total 1.996 gram atau 1,996 Kg. Petugas juga mengamankan barang bukti uang Rp1.993.000, 3 unit telepon selular, 3 tas berisi pakaian, dan dua STNK.
Ketiganya beserta barang bukti diserahkan ke Security Building Bandara Kualanamu. Kepada petugas mereka mengaku, mendapatkan sabu-sabu dari Rudi di salah satu jembatan di Idie, Aceh Timur pada Minggu 5 Maret 2017 sekitar pukul 22.30 WIB. Mereka dijanjikan upah oleh masing-masing Rp5 juta setelah menyerahkan sabu-sabu kepada Heri di Palembang.
Mereka mengaku hanya sebagai kurir dan tidak mengenal Heri maupun Rudi. Ketiganya belum pernah bertemu dengan Rudi dan hanya berkomunikasi melalui ponsel. Begitu juga dengan tiket pesawat mereka, dibelikan oleh Rudi.
(wib)