Soal Ganti Rugi Korban Pandawa Group, Polisi Serahkan ke Pengadilan

Jum'at, 24 Februari 2017 - 16:19 WIB
Soal Ganti Rugi Korban...
Soal Ganti Rugi Korban Pandawa Group, Polisi Serahkan ke Pengadilan
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya tidak akan ikut campur terkait pembagian aset milik Salman Nuryanto bos Pandawa Group sebagai ganti rugi untuk nasabah. Kewenangan pembagian aset diserahkan sepenuhnya ke pengadilan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kepolisian sudah menerima ratusan aduan korban penipuan yang dilakukan Salman Nuryanto. Saat ini, polisi masih memeriksa korban yang telah melaporkannya secara resmi pada polisi.

"Dari pemeriksaan pelapor itu, polisi akan mengetahui jumlah agunan maupun investasi yang dilakukan pemodal ini ataupun investor," ujar Argo pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/2/2017).

Untuk mengetahui jumlah agunan tersebut, lanjut Argo, pihaknya akan bekerja sama dengan OJK. Dengan begitu, semua penyelidikan itu akan bisa dijadikan dokumen. Bila polisi sudah mengetahui semua aset-aset milik Salman Nuryanto berdasarkan hasil penipuannya itu, polisi pun akan menyita semua asetnya.

"Kami juga koordinasi dengan PPATK untuk mengetahui aliran dananya ke mana saja. Dari situ, kemungkinan bisa juga bertambah tersangkanya kalau memang ada bukti-bukti yang cukup dan ada kaitannya," tuturnya.

Argo mengungkapkan, sejauh ini aset pendiri Pandawa Group itu dari hasil penipuan baru dibelikan ke kendaraan dan tanah yang tersebar beberapa wilayah di Indonesia ini. Adapun soal tuntutan korban agar uangnya dikembalikan oleh pendiri Pandawa tersebut, itu semua berada di tangan pengadilan nanti.

"Soal pengembalian aset, itu bukan kewenangan polisi membagi-bagi dan mengembalikan aset itu, tapi aset ini untuk bukti di pengadilan nanti. Setelah itu pengadilan yang memutuskannya," katanya.
(whb)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
Transformasi Transportasi,...
Transformasi Transportasi, Jumlah Penumpang KAI Naik 10 Persen
56 menit yang lalu
Persoalkan Penerapan...
Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
1 jam yang lalu
Situasi Terkini Polda...
Situasi Terkini Polda Metro usai Penggeledahan, Brimob Bersenjata Masih Siaga
1 jam yang lalu
Raih Rekor MURI, Ketum...
Raih Rekor MURI, Ketum Peradi Profesional: Motivasi Tingkatkan Kualitas Advokat
1 jam yang lalu
Pelanggaran Lawan Arah...
Pelanggaran Lawan Arah Masih Jadi Ancaman Keselamatan Berlalu Lintas
2 jam yang lalu
Bertolak ke NTB, Presiden...
Bertolak ke NTB, Presiden Prabowo Bakal Resmikan Bendungan Meninting di Lombok Barat
2 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved