Tempat Karaoke Digerebek, Pria Hidung Belang Kocar-kacir
A
A
A
DEMAK - Puluhan polisi mendadak mendatangi sejumlah tempat hiburan malam warung remang-remang di sepanjang Jalur Pantura Demak Jawa Tengah. Kedatangan pria-pria berseragam itu sempat mengagetkan pengunjung dan pengelola hiburan malam.
"Kami menggelar razia penyakit masyarakat dengan sasaran minuman keras atau miras. Polres Demak akan senantiasa memerangi penyakit masyarakat termasuk miras, judi, dan prostitusi," kata Kapolres Demak, AKBP Sonny Irawan, Kamis (23/2/2017) malam.
Dalam razia itu, petugas bergerak menuju toko, warung, dan kafe yang disinyalir menjual miras. Petugas juga tak segan masuk ke ruang-ruang karaoke yang tengah digunakan pengunjung. Tak pelak, pengunjung kaget dan kebingungan karena polisi juga memeriksa minuman yang terhidang di atas meja.
Kapolres yang didampingi Kabag Ops Kompol Sutomo itu menerjunkan 25 personel untuk melakukan razia. Semua tempat karaoke dan warung remang-remang mulai dari Kracaan hingga Trengguli, disisir untuk menemukan minuman keras.
"Petugas menggeledah satu persatu ruangan serta tempat yang digunakan untuk menyembunyikan miras. Hasilnya, kami menemukan 107 botol miras berbagai merek. Semuanya kita bawa mapolres sebagai barang bukti. Sementara yang menjual dikenakan tipiring (tindak pidana ringan)," ujar Sutomo.
"Kami menggelar razia penyakit masyarakat dengan sasaran minuman keras atau miras. Polres Demak akan senantiasa memerangi penyakit masyarakat termasuk miras, judi, dan prostitusi," kata Kapolres Demak, AKBP Sonny Irawan, Kamis (23/2/2017) malam.
Dalam razia itu, petugas bergerak menuju toko, warung, dan kafe yang disinyalir menjual miras. Petugas juga tak segan masuk ke ruang-ruang karaoke yang tengah digunakan pengunjung. Tak pelak, pengunjung kaget dan kebingungan karena polisi juga memeriksa minuman yang terhidang di atas meja.
Kapolres yang didampingi Kabag Ops Kompol Sutomo itu menerjunkan 25 personel untuk melakukan razia. Semua tempat karaoke dan warung remang-remang mulai dari Kracaan hingga Trengguli, disisir untuk menemukan minuman keras.
"Petugas menggeledah satu persatu ruangan serta tempat yang digunakan untuk menyembunyikan miras. Hasilnya, kami menemukan 107 botol miras berbagai merek. Semuanya kita bawa mapolres sebagai barang bukti. Sementara yang menjual dikenakan tipiring (tindak pidana ringan)," ujar Sutomo.
(sms)