Satu Kotak Suara Dibuka Ulang

Jum'at, 24 Februari 2017 - 06:01 WIB
Satu Kotak Suara Dibuka Ulang
Satu Kotak Suara Dibuka Ulang
A A A
YOGYAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta memutuskan membuka satu kotak suara berisi surat suara tidak sah di hari kedua proses rekapitulasi suara Pilkada Yogyakarta 2017, Kamis (23/2/2017). Pembukaan kotak suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Kotabaru Kecamatan Gondokusuman tersebut atas rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Yogyakarta.

Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto mengatakan, pembukaan kotak suara bukan sebagai bentuk penghitungan ulang surat suara. "Sesuai Pasal 67 PKPU 10/2015, penghitungan suara ulang hanya bisa dilakukan PPS atau PPK dan waktunya pada 15 Februari lalu. Kami KPU tak memiliki kewenangan menghitung ulang, ini hanya menjalankan rekomendasi panwas," kata Wawan.

Kotak suara yang dibuka berisi 18 surat suara tidak sah. Mayoritas karena dicoblos di kedua gambar paslon, Imam Priyono-Achmad Fadli dan Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi, serta ada dua surat suara yang dicoblos dengan lubang yang besar.

Oleh KPPS dan para saksi, kedua paslon di tingkat TPS, dua surat suara berlubang besar dinyatakan tidak sah. Hal itu karena melihat diamater lubang coblosan yang berbeda, yaitu agak besar dan berbeda dengan surat suara yang lain coblosannya kecil.

"Karena dicoblos diduga tak pakai alat yang disediakan sehingga KPPS beserta saksi sepakat tak sahkan surat suara tersebut," jelas Wawan yang menjelaskan ulang alasan KPPS.

Ketua Panwas Yogyakarta Agus Muhammad Yasin mengatakan, pembukaan kotak suara atas rekomendasi dari Panwascam Gondokusuman berdasar UU Nomor 1/2015. "Ada keberatan di tingkat kecamatan yang masih berlanjut di tingkat kota sehingga kami rekomendasikan dibuka," jelasnya.

Agus juga menekankan pembukaan kotak suara ini bukan sebagai bentuk penghitungan ulang surat suara. "Dari PPK Gondokusuman, hanya TPS 04 Kotagede yang direkomendasikan dibuka," ungkapnya.

Saksi dari paslon Imam-Fadli, Fokki Ardiyanto, mengajukan keberatan dua surat suara berlubang besar dinyatakan tidak sah. "Apakah KPPS melihat surat suara dicoblos tak pakai alat yang disediakan, apakah KPPS sediakan alat coblos lain? Kami anggap dua surat suara itu tidak sah akibat human error, kami keberatan jika dinyatakan tidak sah," tandasnya.

Diketahui, surat suara itu berlubang di gambar paslon Imam-Fadli. Namun pembukaan kotak suara tersebut mendapat penolakan dari saksi kubu paslon Haryadi-Heroe. "Jelas tidak ada keberatan saat proses rekapitulasi di TPS 04 Kotabaru. Dibukanya TPS ini cukup janggal dan menyalahi aturan. Menurut kami, KPU tidak konsisten," tandas Nurcahyo Nugroho, saksi paslon Haryadi-Heroe yang juga menuliskan nota keberatan.

Bahkan, saat itu juga Ketua KPPS TPS 04 Kotabaru, Hariyanto, turut dihadirkan guna memberikan penjelasan. Saat itu dijelaskan, lantaran bentuk coblosan berbeda, pihaknya meminta pendapat saksi dari paslon 1 maupun 2 serta pengawas TPS. Kemudian disepakati surat suara tidak sah karena diduga dicoblos menggunakan alat selain paku.

Di hari kedua proses rekapitulasi kemarin, hingga pukul 18.00 KPU baru merampungkan rekapitulasi tiga kecamatan, yaitu Gondomanan, Gondokusuman, dan Pakualaman.

Sementara itu, untuk proses rekapitulasi di hari pertama pada Rabu (22/2/2017) lalu berjalan tak kalah alot. Adu argumen mewarnai forum rapat yang dibuka pukul 10.00 dan baru berakhir pukul 02.00 (Kamis dini hari).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3230 seconds (0.1#10.140)