Tanam Singkong di Perkebunan, Kakek Petani Divonis 20 Bulan Penjara
A
A
A
BLITAR - Seorang kakek petani, Slamet Daroini (64) warga Desa Tegalasri, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, divonis 20 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Kamis (23/2/2017) sore. Slamet dinyatakan bersalah karena menanam singkong di perkebunan Sengon milik PT Dewi Sri di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, pada 15 Oktober 2016.
Ketua majelis hakim Mulyadi Ariwibowo dan dua hakim anggota Fransiskus W Mamo dan Suci Asri menyatakan, Slamet bersalah karena melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan atau Mengajak Orang Lain untuk menanam singkong di perkebunan milik PT Dewi Sri. Majelis hakim menvonis Slamet satu tahun delapan bulan atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lina Dewi selama tiga tahun penjara.
Slamet yang tengah menunggu vonis dari majelis hakim mendapatkan dukungan dari teman-temanya di dalam ruang sidang. Istifar Ade, kuasa hukum Slamet Daroini dari LBH Surabaya mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim yang terkesan memaksakan klienya dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Dia menilai dalam persidangan, kecil bukti yang menunjukkan Slamet Daroini sebagai penghasut warga lain untuk menanam singkong di perkebunan yang diklaim milik PT Dewi Sri. Untuk itu, dia menyatakan pikir-pikir terhadap keputusan majelis hakim.
Sementara itu, Sujiono seorang teman Slamet Daroini mengaku tidak terima dengan vonis majelis hakim. Dia dan teman-temamnya merasa tidak dihasut oleh Slamet untuk menanam ketela di perkebunan yang diyakini dulu tanah perdesaan milik leluhurnya ini.
Ketua majelis hakim Mulyadi Ariwibowo dan dua hakim anggota Fransiskus W Mamo dan Suci Asri menyatakan, Slamet bersalah karena melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan atau Mengajak Orang Lain untuk menanam singkong di perkebunan milik PT Dewi Sri. Majelis hakim menvonis Slamet satu tahun delapan bulan atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lina Dewi selama tiga tahun penjara.
Slamet yang tengah menunggu vonis dari majelis hakim mendapatkan dukungan dari teman-temanya di dalam ruang sidang. Istifar Ade, kuasa hukum Slamet Daroini dari LBH Surabaya mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim yang terkesan memaksakan klienya dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Dia menilai dalam persidangan, kecil bukti yang menunjukkan Slamet Daroini sebagai penghasut warga lain untuk menanam singkong di perkebunan yang diklaim milik PT Dewi Sri. Untuk itu, dia menyatakan pikir-pikir terhadap keputusan majelis hakim.
Sementara itu, Sujiono seorang teman Slamet Daroini mengaku tidak terima dengan vonis majelis hakim. Dia dan teman-temamnya merasa tidak dihasut oleh Slamet untuk menanam ketela di perkebunan yang diyakini dulu tanah perdesaan milik leluhurnya ini.
(wib)