4 Oknum PNS Terkena Operasi Tangkap Tangan di Pasar Hewan

Minggu, 19 Februari 2017 - 22:18 WIB
4 Oknum PNS Terkena...
4 Oknum PNS Terkena Operasi Tangkap Tangan di Pasar Hewan
A A A
TULUNGAGUNG - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Unit Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tulungagung berhasil menciduk empat orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli).

Keempatnya, yakni Bebas Nugroho (49) warga Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Edi Suwignyo (53) warga Desa Kaliwungu Kecamatan Ngunut, Redi Sudibyo (53) warga Desa Gilang Kecamatan Ngunut dan Pance Hendratmoko (30) Kelurahan Jepun, Kecamatan Tulungagung menarik pengunjung pasar hewan Ngunut.

Pasalnya pungutan terhadap pengunjung itu tidak diikuti pemberian karcis retribusi. "Atas dasar itu (tidak ada retribusi) kita menyergap yang bersangkutan. Sebab diduga telah melakukan pungli," ujar Kanit Tipikor Polres Tulungagung Iptu Andik Prasetyo kepada wartawan.

Tidak hanya pengunjung pasar, aksi Keempat PNS itu juga dilakukan terhadap pemilik warung makan dan timbangan di pasar hewan.

Untuk pengunjung yang membawa kambing ke dalam pasar hewan wajib membayar Rp 1.000, sapi Rp 2.000, warung Rp 500 dan timbangan Rp 1.000. Semua tarif berlaku sekali jalan. Dari laporan yang diterima, kata Andik petugas langsung melakukan lidik ke lokasi.

"Petugas melakukan penyamaran. Begitu benar, keempatnya langsung digelandang ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan," terangnya.

Dari tangan para oknum PNS petugas mengamankan 32 lembar karcis retribusi lama warna putih, 46 lembar retribusi lama warna merah, dan 144 lembar warna kuning.

Kemudian juga uang tunai Rp585.000, buku catatan penarikan retribusi kambing tahun 2017, buku catatan penarikan retribusi sapi tahun 2017 dan buku catatan retribusi tahun 2013-2016.

Menurut Andik uang hasil penarikan retribusi hari Sabtu (18/2/2017) Rp 691.000 berkurang Rp 109.000. Kepada petugas keempatnya mengaku memakai uang itu membeli rokok dan makan.

Kendati demikian, aparat kepolisian masih menetapkan keempatnya sebagai saksi. Polisi masih akan mendalami penyelidikan.

"Jika memang unsur pidananya terpenuhi kita akan jerat yang bersnagkutan dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.

Edi Suwignyo, salah satu oknum tidak membantah bila dirinya tidak memberikan karcis retribusi kepada pengunjung yang membayar.

Menurut dia praktik tidak memberikan karcis sudah lama berlangsung, yakni sebelum dirinya bekerja di pasar hewan Ngunut pada tahun 2010.

Kendati demikian dia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak berwajib. "Apalagi kita sudah kenal dengan masing masing pengunjung. Dan tidak sedikit yang menolak diberi karcis," ujarnya.
(nag)
Berita Terkait
Komisi B DPRD Kobar...
Komisi B DPRD Kobar Tinjau Pasar Indrasari Terkait Pungli terhadap Pedagang
Viral Aksi Pungli Remaja...
Viral Aksi Pungli Remaja di Kemayoran, Kini Lokasi Dijaga Ketat Dishub
Viral SMA Negeri di...
Viral SMA Negeri di Denpasar Bali Pungut Uang Pengadaan AC Rp1,5 Juta
Deretan Korban Pungutan...
Deretan Korban Pungutan Liar Rumah Tahanan KPK
Warga Harap Oknum Lurah...
Warga Harap Oknum Lurah Terlibat Kasus Pungli Segera Divonis
Pelindo III Siap Tindak...
Pelindo III Siap Tindak Tegas Pelaku Pungutan Liar
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
1 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
3 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
6 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
6 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
7 jam yang lalu
Infografis
4 Fakta Ratu Suthida,...
4 Fakta Ratu Suthida, Navigator Tim Layar Thailand di SEA Games 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved