4 Oknum PNS Terkena Operasi Tangkap Tangan di Pasar Hewan
A
A
A
TULUNGAGUNG - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Unit Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tulungagung berhasil menciduk empat orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli).
Keempatnya, yakni Bebas Nugroho (49) warga Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Edi Suwignyo (53) warga Desa Kaliwungu Kecamatan Ngunut, Redi Sudibyo (53) warga Desa Gilang Kecamatan Ngunut dan Pance Hendratmoko (30) Kelurahan Jepun, Kecamatan Tulungagung menarik pengunjung pasar hewan Ngunut.
Pasalnya pungutan terhadap pengunjung itu tidak diikuti pemberian karcis retribusi. "Atas dasar itu (tidak ada retribusi) kita menyergap yang bersangkutan. Sebab diduga telah melakukan pungli," ujar Kanit Tipikor Polres Tulungagung Iptu Andik Prasetyo kepada wartawan.
Tidak hanya pengunjung pasar, aksi Keempat PNS itu juga dilakukan terhadap pemilik warung makan dan timbangan di pasar hewan.
Untuk pengunjung yang membawa kambing ke dalam pasar hewan wajib membayar Rp 1.000, sapi Rp 2.000, warung Rp 500 dan timbangan Rp 1.000. Semua tarif berlaku sekali jalan. Dari laporan yang diterima, kata Andik petugas langsung melakukan lidik ke lokasi.
"Petugas melakukan penyamaran. Begitu benar, keempatnya langsung digelandang ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan," terangnya.
Dari tangan para oknum PNS petugas mengamankan 32 lembar karcis retribusi lama warna putih, 46 lembar retribusi lama warna merah, dan 144 lembar warna kuning.
Kemudian juga uang tunai Rp585.000, buku catatan penarikan retribusi kambing tahun 2017, buku catatan penarikan retribusi sapi tahun 2017 dan buku catatan retribusi tahun 2013-2016.
Menurut Andik uang hasil penarikan retribusi hari Sabtu (18/2/2017) Rp 691.000 berkurang Rp 109.000. Kepada petugas keempatnya mengaku memakai uang itu membeli rokok dan makan.
Kendati demikian, aparat kepolisian masih menetapkan keempatnya sebagai saksi. Polisi masih akan mendalami penyelidikan.
"Jika memang unsur pidananya terpenuhi kita akan jerat yang bersnagkutan dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.
Edi Suwignyo, salah satu oknum tidak membantah bila dirinya tidak memberikan karcis retribusi kepada pengunjung yang membayar.
Menurut dia praktik tidak memberikan karcis sudah lama berlangsung, yakni sebelum dirinya bekerja di pasar hewan Ngunut pada tahun 2010.
Kendati demikian dia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak berwajib. "Apalagi kita sudah kenal dengan masing masing pengunjung. Dan tidak sedikit yang menolak diberi karcis," ujarnya.
Keempatnya, yakni Bebas Nugroho (49) warga Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Edi Suwignyo (53) warga Desa Kaliwungu Kecamatan Ngunut, Redi Sudibyo (53) warga Desa Gilang Kecamatan Ngunut dan Pance Hendratmoko (30) Kelurahan Jepun, Kecamatan Tulungagung menarik pengunjung pasar hewan Ngunut.
Pasalnya pungutan terhadap pengunjung itu tidak diikuti pemberian karcis retribusi. "Atas dasar itu (tidak ada retribusi) kita menyergap yang bersangkutan. Sebab diduga telah melakukan pungli," ujar Kanit Tipikor Polres Tulungagung Iptu Andik Prasetyo kepada wartawan.
Tidak hanya pengunjung pasar, aksi Keempat PNS itu juga dilakukan terhadap pemilik warung makan dan timbangan di pasar hewan.
Untuk pengunjung yang membawa kambing ke dalam pasar hewan wajib membayar Rp 1.000, sapi Rp 2.000, warung Rp 500 dan timbangan Rp 1.000. Semua tarif berlaku sekali jalan. Dari laporan yang diterima, kata Andik petugas langsung melakukan lidik ke lokasi.
"Petugas melakukan penyamaran. Begitu benar, keempatnya langsung digelandang ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan," terangnya.
Dari tangan para oknum PNS petugas mengamankan 32 lembar karcis retribusi lama warna putih, 46 lembar retribusi lama warna merah, dan 144 lembar warna kuning.
Kemudian juga uang tunai Rp585.000, buku catatan penarikan retribusi kambing tahun 2017, buku catatan penarikan retribusi sapi tahun 2017 dan buku catatan retribusi tahun 2013-2016.
Menurut Andik uang hasil penarikan retribusi hari Sabtu (18/2/2017) Rp 691.000 berkurang Rp 109.000. Kepada petugas keempatnya mengaku memakai uang itu membeli rokok dan makan.
Kendati demikian, aparat kepolisian masih menetapkan keempatnya sebagai saksi. Polisi masih akan mendalami penyelidikan.
"Jika memang unsur pidananya terpenuhi kita akan jerat yang bersnagkutan dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.
Edi Suwignyo, salah satu oknum tidak membantah bila dirinya tidak memberikan karcis retribusi kepada pengunjung yang membayar.
Menurut dia praktik tidak memberikan karcis sudah lama berlangsung, yakni sebelum dirinya bekerja di pasar hewan Ngunut pada tahun 2010.
Kendati demikian dia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak berwajib. "Apalagi kita sudah kenal dengan masing masing pengunjung. Dan tidak sedikit yang menolak diberi karcis," ujarnya.
(nag)