4 Oknum PNS Terkena Operasi Tangkap Tangan di Pasar Hewan

Minggu, 19 Februari 2017 - 22:18 WIB
4 Oknum PNS Terkena...
4 Oknum PNS Terkena Operasi Tangkap Tangan di Pasar Hewan
A A A
TULUNGAGUNG - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Unit Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tulungagung berhasil menciduk empat orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli).

Keempatnya, yakni Bebas Nugroho (49) warga Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Edi Suwignyo (53) warga Desa Kaliwungu Kecamatan Ngunut, Redi Sudibyo (53) warga Desa Gilang Kecamatan Ngunut dan Pance Hendratmoko (30) Kelurahan Jepun, Kecamatan Tulungagung menarik pengunjung pasar hewan Ngunut.

Pasalnya pungutan terhadap pengunjung itu tidak diikuti pemberian karcis retribusi. "Atas dasar itu (tidak ada retribusi) kita menyergap yang bersangkutan. Sebab diduga telah melakukan pungli," ujar Kanit Tipikor Polres Tulungagung Iptu Andik Prasetyo kepada wartawan.

Tidak hanya pengunjung pasar, aksi Keempat PNS itu juga dilakukan terhadap pemilik warung makan dan timbangan di pasar hewan.

Untuk pengunjung yang membawa kambing ke dalam pasar hewan wajib membayar Rp 1.000, sapi Rp 2.000, warung Rp 500 dan timbangan Rp 1.000. Semua tarif berlaku sekali jalan. Dari laporan yang diterima, kata Andik petugas langsung melakukan lidik ke lokasi.

"Petugas melakukan penyamaran. Begitu benar, keempatnya langsung digelandang ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan," terangnya.

Dari tangan para oknum PNS petugas mengamankan 32 lembar karcis retribusi lama warna putih, 46 lembar retribusi lama warna merah, dan 144 lembar warna kuning.

Kemudian juga uang tunai Rp585.000, buku catatan penarikan retribusi kambing tahun 2017, buku catatan penarikan retribusi sapi tahun 2017 dan buku catatan retribusi tahun 2013-2016.

Menurut Andik uang hasil penarikan retribusi hari Sabtu (18/2/2017) Rp 691.000 berkurang Rp 109.000. Kepada petugas keempatnya mengaku memakai uang itu membeli rokok dan makan.

Kendati demikian, aparat kepolisian masih menetapkan keempatnya sebagai saksi. Polisi masih akan mendalami penyelidikan.

"Jika memang unsur pidananya terpenuhi kita akan jerat yang bersnagkutan dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.

Edi Suwignyo, salah satu oknum tidak membantah bila dirinya tidak memberikan karcis retribusi kepada pengunjung yang membayar.

Menurut dia praktik tidak memberikan karcis sudah lama berlangsung, yakni sebelum dirinya bekerja di pasar hewan Ngunut pada tahun 2010.

Kendati demikian dia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak berwajib. "Apalagi kita sudah kenal dengan masing masing pengunjung. Dan tidak sedikit yang menolak diberi karcis," ujarnya.
(nag)
Berita Terkait
Komisi B DPRD Kobar...
Komisi B DPRD Kobar Tinjau Pasar Indrasari Terkait Pungli terhadap Pedagang
Viral Aksi Pungli Remaja...
Viral Aksi Pungli Remaja di Kemayoran, Kini Lokasi Dijaga Ketat Dishub
Viral SMA Negeri di...
Viral SMA Negeri di Denpasar Bali Pungut Uang Pengadaan AC Rp1,5 Juta
Deretan Korban Pungutan...
Deretan Korban Pungutan Liar Rumah Tahanan KPK
Warga Harap Oknum Lurah...
Warga Harap Oknum Lurah Terlibat Kasus Pungli Segera Divonis
Pelindo III Siap Tindak...
Pelindo III Siap Tindak Tegas Pelaku Pungutan Liar
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
2 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
3 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
3 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
9 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
10 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
12 jam yang lalu
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved