Polisi Amankan Ratusan Kayu Olahan Ilegal di Kalimantan Tengah
A
A
A
GUNUNG MAS - Personel Polres Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan 148 pucuk kayu olahan ilegal yang diangkut truk dan satu tersangka berinisial M (36). Kayu olahan yang diangkut truk tersebut diamankan di jalan lintas Kuala Kurun -Tewah dekat tempat wisata Air Terjun Batu Mahasur, Kamis (16/2/2017) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Saat anggota Polres Gunung Mas patrol, menemukan satu dump truck warna putih bernomor polisi DA 1553 M parkir di pinggir jalan. Anggota menanyakan kepada terlapor M tentang isi muatan dump truck dan diketahui membawa kayu olahan jenis meranti sebanyak 148 kayu balok," kata Kasat Reskrim Polres Gunyng Mas AKP Keris Aji Wibisono, Jumat (17/2/2017).
Kayu yang diamankan terdiri dari berbagai ukuran, yaitu ukuran 15x15 meter sebanyak 24 pucuk, ukuran 6x15 meter sebanyak 91 pucuk, ukuran 12x15 meter sebanyak 24 pucuk, ukuran 10x15 meter sebanyak 7 pucuk, ukuran 8x15 meter sebanyak 2 pucuk.
Saat petugas menanyakan surat izin pengangkutan kayu olahan tersebut, M tidak mempunyai surat izin pengangkutan dari pejabat yang berwenang. "Atas kejadian tersebut, terlapor beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Gunung Mas," kata Keris
Tersangka M dijerat Pasal 12 huruf f Undang-Undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Kerusakan Hutan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
"Saat anggota Polres Gunung Mas patrol, menemukan satu dump truck warna putih bernomor polisi DA 1553 M parkir di pinggir jalan. Anggota menanyakan kepada terlapor M tentang isi muatan dump truck dan diketahui membawa kayu olahan jenis meranti sebanyak 148 kayu balok," kata Kasat Reskrim Polres Gunyng Mas AKP Keris Aji Wibisono, Jumat (17/2/2017).
Kayu yang diamankan terdiri dari berbagai ukuran, yaitu ukuran 15x15 meter sebanyak 24 pucuk, ukuran 6x15 meter sebanyak 91 pucuk, ukuran 12x15 meter sebanyak 24 pucuk, ukuran 10x15 meter sebanyak 7 pucuk, ukuran 8x15 meter sebanyak 2 pucuk.
Saat petugas menanyakan surat izin pengangkutan kayu olahan tersebut, M tidak mempunyai surat izin pengangkutan dari pejabat yang berwenang. "Atas kejadian tersebut, terlapor beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Gunung Mas," kata Keris
Tersangka M dijerat Pasal 12 huruf f Undang-Undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Kerusakan Hutan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
(wib)