Tahanan Polsekta Medan Kota Kabur dari Rumah Sakit Bhayangkara
A
A
A
MEDAN - Seorang terangka kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp2 miliar yang dibantarkan Polsek Medan Kota di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Sumut berhasil melarikan diri, Kamis (16/2/2017).
Sebelumnya, S (29), warga Medan, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pengaduan (LP) seorang pengusaha alat-alat elektronik, Acuan (49). Tersangka selama ini bekerja sebagai kasir di toko milik korban.
Perempuan berkulit hitam itu bisa melarikan diri karena tidak dijaga. Hingga kini, polisi masih melacak keberadaan tersangka. Kanit Rekrim Polsekta Medan Kota AKP Martualesi Sitepu membenarkan kaburnya tersangka penipuan dan penggelapan uang tersebut. "Iya memang benar, tapi yang menjaga adalah anggota Sabhara Polrestabes Medan," kata Martualesi.
Menurut Martualesi, setiap tersangka yang dibantarkan di Rumah Sakit Bhayangkara, Medan merupakan tanggung jawab petugas Sabhara selaku petugas jaga.
Dari informasi yang dikumpulkan di Polsekta Medan Kota, pihak keluarga tersangka selama ini sudah meminta kepada penyidik Polsekta Medan Kota untuk meringankan hukuman termasuk membebaskannya dari jeratan hukum. Namun, penyidik merekomendasikan agar tersangka terlebih dahulu berdamai dengan korban dan mengganti kerugian sebagaimana disebutkan dalam laporan korban.
"Tersangka S menggelapkan uang milik korban. Uang itu bersumber dari hasil penjualan alat-alat elektronik selama dua tahun terakhir. Totalnya senilai Rp2 miliar," kata salah satu petugas Kepolisian
Menurut petugas Kepolisian itu, modus yang dilakukan tersangka untuk menggelapkan uang milik korban itu dengan cara menyetorkan sebagian kecil hasil penjualan alat elektronik itu kepada korban melalui rekening antar-bank. Sisanya, dikirimkan tersangka langsung ke rekening tersangka.
Acuan melaporkan kasus itu ke Polsek Medan Kota pada bulan Desember 2016. Tersangka lalu ditangkap di kediamannya. Polisi juga menyita dua unit mobil Avanza. Setelah hampir dua pekan ditahan, tersangka dibantarkan ke RS Bhayangkara dengan alasan sakit. Namun, baru sekitar satu pekan dirawat, tersangka melarikan diri.
Pelapor (Acuan) yang mengetahui tersangka melarikan diri dari rumah sakit langsung mempertanyakannya kepada Kapolsekta Medan Kota Kompol Martuasah Tobing dan Kanit Reskrim Polsekta Medan Kota AKP Martualesi Sitepu yang akan pindah menjadi Wakapolsekta Medan Barat dan mereka mengaku bahwa tersangka masih dicari.
Sebelumnya, S (29), warga Medan, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pengaduan (LP) seorang pengusaha alat-alat elektronik, Acuan (49). Tersangka selama ini bekerja sebagai kasir di toko milik korban.
Perempuan berkulit hitam itu bisa melarikan diri karena tidak dijaga. Hingga kini, polisi masih melacak keberadaan tersangka. Kanit Rekrim Polsekta Medan Kota AKP Martualesi Sitepu membenarkan kaburnya tersangka penipuan dan penggelapan uang tersebut. "Iya memang benar, tapi yang menjaga adalah anggota Sabhara Polrestabes Medan," kata Martualesi.
Menurut Martualesi, setiap tersangka yang dibantarkan di Rumah Sakit Bhayangkara, Medan merupakan tanggung jawab petugas Sabhara selaku petugas jaga.
Dari informasi yang dikumpulkan di Polsekta Medan Kota, pihak keluarga tersangka selama ini sudah meminta kepada penyidik Polsekta Medan Kota untuk meringankan hukuman termasuk membebaskannya dari jeratan hukum. Namun, penyidik merekomendasikan agar tersangka terlebih dahulu berdamai dengan korban dan mengganti kerugian sebagaimana disebutkan dalam laporan korban.
"Tersangka S menggelapkan uang milik korban. Uang itu bersumber dari hasil penjualan alat-alat elektronik selama dua tahun terakhir. Totalnya senilai Rp2 miliar," kata salah satu petugas Kepolisian
Menurut petugas Kepolisian itu, modus yang dilakukan tersangka untuk menggelapkan uang milik korban itu dengan cara menyetorkan sebagian kecil hasil penjualan alat elektronik itu kepada korban melalui rekening antar-bank. Sisanya, dikirimkan tersangka langsung ke rekening tersangka.
Acuan melaporkan kasus itu ke Polsek Medan Kota pada bulan Desember 2016. Tersangka lalu ditangkap di kediamannya. Polisi juga menyita dua unit mobil Avanza. Setelah hampir dua pekan ditahan, tersangka dibantarkan ke RS Bhayangkara dengan alasan sakit. Namun, baru sekitar satu pekan dirawat, tersangka melarikan diri.
Pelapor (Acuan) yang mengetahui tersangka melarikan diri dari rumah sakit langsung mempertanyakannya kepada Kapolsekta Medan Kota Kompol Martuasah Tobing dan Kanit Reskrim Polsekta Medan Kota AKP Martualesi Sitepu yang akan pindah menjadi Wakapolsekta Medan Barat dan mereka mengaku bahwa tersangka masih dicari.
(zik)