Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi ke Rutan Rajabasa Digagalkan
A
A
A
PALEMBANG - Penyelundupan 1.232 butir pil ekstasi dan satu paket sabu seberat 250 gram ke dalam rumah tahanan di Rajabasa, Lampung, digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.
Ribuan pil setan tersebut didapati dari tersangka Erni Endah (28) warga Jalan Notosari Kebun Jeruk, RT 09/3, Lingkungan II, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Selasa (14/2/2017) sekitar pukul 14.00 WIB.
Selain mengamankan tersangka Erni, polisi juga mengamankan seorang kerabatnya, Fiky Permana alias Fiky (27) warga Jalan Rukun 5 RT 21/7 Kelurahan 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, yang saat itu berada di rumah tersangka Erni.
Diketahui, ribuan pil ekstasi dan sabu-sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Rutan Rajabasa, Lampung, yang merupakan pesanan suami dari tersangka Erni.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Tommy Aria Dwianto, menjelaskan, ketiga tersangka berhasil diamankan pihaknya dalam kurun waktu dua hari, yakni Senin dan Selasa. Ketiganya, dikatakan Tommy, diketahui berperan sebagai kurir narkoba.
"Untuk barang bukti yang ada pada tersangka Erni dan Fiky, diketahui akan diantarkan kepada suami dari tersangka Erni yang berada di dalam penjara di Lampung yang selanjutnya akan kembali diedarkan di sana," jelasnya, Kamis (16/2/2017).
Dikatakan Tommy, barang bukti narkoba berupa sabu dan ekstasi tersebut dipesan suami tersangka Erni dari seorang bandar yang berada di Aceh dan kemudian dibawa ke Palembang oleh seorang kurir. Diketahui, suami tersangka Erni telah divonis empat tahun dan telah menjalani sembilan bulan penjara.
"Setelah tiba di Palembang, kemudian barang tersebut disambut Erni. Yang selanjutnya baru diantar ke Lampung bersama kerabatnya tersebut," terangnya.
Setidaknya, dikatakan Tommy, diketahui tersangka Erni dan kerabatnya, Fiky telah mengantarkan narkoba tersebut kepada suaminya di dalam rutan di Lampung sudah sebanyak dua kali."Dengan adanya kasus ini, kita akan berkoordinasi dengan Polda Lampung," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka Erni, mengatakan, dia hanya disuruh mengantarkan barang bukti narkoba tersebut ke Lampung setelah dititipi oleh seseorang bernama Aji.
"Rencananya, hari Rabu kemarin berangkat ke Rajabasa Lampung tapi sudah berhasil diamankan terlebih dahulu," katanya sambil menangis.
Sedangkan, tersangka Wandi, mengatakan, dia hanya dititipi oleh seorang temannya.
"Saya tidak tahu kalau itu narkoba, karena saat itu dibungkus kantong plastik hitam yang langsung saya kantongi begitu saja. Dan pas kami hendak ditangkap, dia langsung lari," jelasnya.
Ribuan pil setan tersebut didapati dari tersangka Erni Endah (28) warga Jalan Notosari Kebun Jeruk, RT 09/3, Lingkungan II, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Selasa (14/2/2017) sekitar pukul 14.00 WIB.
Selain mengamankan tersangka Erni, polisi juga mengamankan seorang kerabatnya, Fiky Permana alias Fiky (27) warga Jalan Rukun 5 RT 21/7 Kelurahan 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, yang saat itu berada di rumah tersangka Erni.
Diketahui, ribuan pil ekstasi dan sabu-sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Rutan Rajabasa, Lampung, yang merupakan pesanan suami dari tersangka Erni.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Tommy Aria Dwianto, menjelaskan, ketiga tersangka berhasil diamankan pihaknya dalam kurun waktu dua hari, yakni Senin dan Selasa. Ketiganya, dikatakan Tommy, diketahui berperan sebagai kurir narkoba.
"Untuk barang bukti yang ada pada tersangka Erni dan Fiky, diketahui akan diantarkan kepada suami dari tersangka Erni yang berada di dalam penjara di Lampung yang selanjutnya akan kembali diedarkan di sana," jelasnya, Kamis (16/2/2017).
Dikatakan Tommy, barang bukti narkoba berupa sabu dan ekstasi tersebut dipesan suami tersangka Erni dari seorang bandar yang berada di Aceh dan kemudian dibawa ke Palembang oleh seorang kurir. Diketahui, suami tersangka Erni telah divonis empat tahun dan telah menjalani sembilan bulan penjara.
"Setelah tiba di Palembang, kemudian barang tersebut disambut Erni. Yang selanjutnya baru diantar ke Lampung bersama kerabatnya tersebut," terangnya.
Setidaknya, dikatakan Tommy, diketahui tersangka Erni dan kerabatnya, Fiky telah mengantarkan narkoba tersebut kepada suaminya di dalam rutan di Lampung sudah sebanyak dua kali."Dengan adanya kasus ini, kita akan berkoordinasi dengan Polda Lampung," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka Erni, mengatakan, dia hanya disuruh mengantarkan barang bukti narkoba tersebut ke Lampung setelah dititipi oleh seseorang bernama Aji.
"Rencananya, hari Rabu kemarin berangkat ke Rajabasa Lampung tapi sudah berhasil diamankan terlebih dahulu," katanya sambil menangis.
Sedangkan, tersangka Wandi, mengatakan, dia hanya dititipi oleh seorang temannya.
"Saya tidak tahu kalau itu narkoba, karena saat itu dibungkus kantong plastik hitam yang langsung saya kantongi begitu saja. Dan pas kami hendak ditangkap, dia langsung lari," jelasnya.
(sms)