Berkas Dua Tersangka Diksar Maut UII Dilimpahkan ke Kejari
A
A
A
KARANGANYAR - Satreskrim Polres Karanganyar melimpahkan berkas tersangka kasus tewasnya tiga mahasiswa UII saat mengikuti Diksar Mapala di Tlogo Dlingo Desa Gondosuli Tawangmangu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Kamis (16/2/2017). Pelimpahan berkas dilakukan setelah proses pemeriksaan terhadap tersangka Angga Septiawan dan Muhammad Wahyudi selesai.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Rohmat Ashari mengatakan, berkas yang diserahkan tersebut setebal 1.500 lembar. Berkas tersebut berisi hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, hasil pemeriksaan terhadap tubuh korban meninggal dunia, meliputi visum luka dan juga visum mayat.
Berkas juga berisi tentang keterangan yang didapatkan dari para saksi yang sebelumnya diperiksa oleh penyidik Polres Karanganyar. Dari sekitar 44 saksi yang diperiksa, menurut Rohmat, hanya 30 saksi saja yang keteranganya dimasukkan dalam berkas. Hanya saksi-saksi yang memiliki keterangan penting saja yang dimasukkan.
“Saat ini baru berkas perkara yang kami limpahkan ke Kejari. Berkas tersebut nanti akan diteliti terlebih dahulu apakah sudah lengkap atau belum,” ucap Rohmat.
Rohmat mengatakan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dinilai sudah rampung dilakukan. Namun hingga pemeriksaan terakhir, kedua tersangka belum mengakui semua yang dilakukan hingga menyebabkan tewasnya Muhammad fadli, Syaits Asyam dan Ilham Nurpadmi saat Diksar.
Namun penyangkalan tersangka itu, kata Rohmat, tidak akan mempengaruhi proses hukum yang berjalan. Sebab, polisi memiliki bukti-bukti yang kuat dalam kasus tersebut. “Hingga pemeriksaan terakhir masih cenderung tertutup, namun itu tidak masalah. Mereka dijerat dengan Pasal 170 dan atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ucapnya.
Rohmat menambahkan, perjalanan kasus Diksar maut UII masih panjang. Apalagi sejumah barang bukti masih diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Cabang Semarang. Hasil pemeriksaan barang bukti tersebut, kemungkinan bakal digunakan untuk menjerat calon tersangka baru yang terlibat dalam kasus itu.
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak, mengatakan dalam waktu dekat ini sejumlah tersangka baru akan segera ditetapkan dan ditangkap oleh Polres Karanganyar. Jumlah tersangka baru itu kata Kapolres kemungkinan lebih dari tiga orang. Nama-nama mereka beserta bukti-bukti sudah dikantongi sejak lama.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Rohmat Ashari mengatakan, berkas yang diserahkan tersebut setebal 1.500 lembar. Berkas tersebut berisi hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, hasil pemeriksaan terhadap tubuh korban meninggal dunia, meliputi visum luka dan juga visum mayat.
Berkas juga berisi tentang keterangan yang didapatkan dari para saksi yang sebelumnya diperiksa oleh penyidik Polres Karanganyar. Dari sekitar 44 saksi yang diperiksa, menurut Rohmat, hanya 30 saksi saja yang keteranganya dimasukkan dalam berkas. Hanya saksi-saksi yang memiliki keterangan penting saja yang dimasukkan.
“Saat ini baru berkas perkara yang kami limpahkan ke Kejari. Berkas tersebut nanti akan diteliti terlebih dahulu apakah sudah lengkap atau belum,” ucap Rohmat.
Rohmat mengatakan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dinilai sudah rampung dilakukan. Namun hingga pemeriksaan terakhir, kedua tersangka belum mengakui semua yang dilakukan hingga menyebabkan tewasnya Muhammad fadli, Syaits Asyam dan Ilham Nurpadmi saat Diksar.
Namun penyangkalan tersangka itu, kata Rohmat, tidak akan mempengaruhi proses hukum yang berjalan. Sebab, polisi memiliki bukti-bukti yang kuat dalam kasus tersebut. “Hingga pemeriksaan terakhir masih cenderung tertutup, namun itu tidak masalah. Mereka dijerat dengan Pasal 170 dan atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ucapnya.
Rohmat menambahkan, perjalanan kasus Diksar maut UII masih panjang. Apalagi sejumah barang bukti masih diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Cabang Semarang. Hasil pemeriksaan barang bukti tersebut, kemungkinan bakal digunakan untuk menjerat calon tersangka baru yang terlibat dalam kasus itu.
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak, mengatakan dalam waktu dekat ini sejumlah tersangka baru akan segera ditetapkan dan ditangkap oleh Polres Karanganyar. Jumlah tersangka baru itu kata Kapolres kemungkinan lebih dari tiga orang. Nama-nama mereka beserta bukti-bukti sudah dikantongi sejak lama.
(wib)