Ulama Banten: Jual Beli Jabatan Haram
A
A
A
SERANG - Adanya indikasi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten terus menuai sorotan dari kalangan warga, akademisi, dan legislatif. Kali ini ulama Banten mengkritisi penempatan pejabat yang diduga adanya kongkalikong.
Koordinator Majelis Pesantren Salafi (MPS) Provinsi Banten, KH Matin Syarkowi mengatakan, praktik jual beli jabatan tidak diperbolehkan secara hukum dan agama. Sebab,jabatan merupakan amanah dan pengabdian melalui proses.
"Kalau Jual beli kan tidak proposional dan profesional. Yang jelas kalau jual beli jabatan itu haram hukumnya, kan bukan barang. Jabatan itu amanah," ujar Matin, Rabu (15/2/2017).
Menurut pimpinan Pondok Pesantren Al-Fathaniyah ini, masyarakat yang mengetahui adanya praktik jual beli jabatan, sebaiknya melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. "Kita kan negara hukum, jangan menuduh atau memfitnah. Yang tahu segera laporkan," tegas Matin yang juga menjabat sebagai Ketua PWNU Kota Serang itu.
Dia menegaskan praktik jual beli jabatan tidak diperbolehkan dengan motif apa pun dan jangan sampai terjadi. Sebab, penempatan jabatan harus sesuai dengan kompetensinya.
Koordinator Majelis Pesantren Salafi (MPS) Provinsi Banten, KH Matin Syarkowi mengatakan, praktik jual beli jabatan tidak diperbolehkan secara hukum dan agama. Sebab,jabatan merupakan amanah dan pengabdian melalui proses.
"Kalau Jual beli kan tidak proposional dan profesional. Yang jelas kalau jual beli jabatan itu haram hukumnya, kan bukan barang. Jabatan itu amanah," ujar Matin, Rabu (15/2/2017).
Menurut pimpinan Pondok Pesantren Al-Fathaniyah ini, masyarakat yang mengetahui adanya praktik jual beli jabatan, sebaiknya melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. "Kita kan negara hukum, jangan menuduh atau memfitnah. Yang tahu segera laporkan," tegas Matin yang juga menjabat sebagai Ketua PWNU Kota Serang itu.
Dia menegaskan praktik jual beli jabatan tidak diperbolehkan dengan motif apa pun dan jangan sampai terjadi. Sebab, penempatan jabatan harus sesuai dengan kompetensinya.
(wib)