Polda Jambi dan BKSDA Gagalkan Perdagangan 415 Burung Eksotis

Jum'at, 10 Februari 2017 - 23:06 WIB
Polda Jambi dan BKSDA...
Polda Jambi dan BKSDA Gagalkan Perdagangan 415 Burung Eksotis
A A A
JAMBI - Tim gabungan dari Polda Jambi dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi menggagalkan perdagangan sekitar 415 ekor jenis burung asal Jambi yang eksotis. Berbagai jenis burung, seperti Poksay, Jalak Kerbau, Cililin, Perling, dan Kepodang diamankan karena tidak dilengkapi surat-surat resmi.

Ratusan burung ini diamankan dari seorang penumpang bus Laju Prima jurusan Jambi-Lampung, Musokip di Jalan Lintas Timur, Mestong, Kabupaten Muarojambi, Jambi. Burung-burung tersebut dikemas dalam rak plastik dan kardus untuk dijual ke Lampung.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ratusan burung berbagai jenis ini tidak dilengkapi surat izin dari karantina dan melampaui kuota yang ditentukan. Musokip mengaku, burung-burung ini diperoleh dari dalam hutan di Jambi.

“Ada sekitar 400 burung, semua dari daerah Jambi. Tapi ngak semua punya saya, ada yang beli dari orang untuk dibawa ke Lampung. Harga jualnya bervariasi dan ini nggak ada yang masuk kategori dilindungi,” ujarnya, Jumat (10/2/2017).

Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani mengatakan, berbagai jenis burung ini diamankan karena tidak dilengkapi dokumen resmi. "Pelaku bertindak sebagai penerima, menampung, dan memperdagangkan satwa liar jenis burung,” katanya.

Amenson Girsang Kasi Wilayah II BKSDA Jambi mengungkapkan, meskipun tidak memperdagangkan burung yang dilindungi undang-undang, namun ratusan burung yang hendak dibawa ke luar provinsi Jambi seharusnya dilengkapi dengan dokumen, seperti karantina hewan.

Termasuk izin mengumpulan satwa yang tidak dilindungi, termasuk di dalamnya mengatur tentang izin angkut, menangkap, mengumpulkan, dan menjualnya. “Pelaku melanggar SK Kementerian Kehutanan RI Nomor 447 terkait tata cara pengangkutan, penangkapan satwa liar,” jelasnya.

Amenson menambahkan, pelaku tidak ditahan karena tidak ada unsur pidana yang dilanggar. "Pelaku hanya dikenakan sanksi administrasi. Kalau suatu saat masih beraksi lagi akan diberikan teguran keras," pungkasnya.
(wib)
Berita Terkait
Pentingnya Komitmen...
Pentingnya Komitmen Menjaga Satwa Liar demi Kelestarian Lingkungan
Warga Bukittinggi Digemparkan...
Warga Bukittinggi Digemparkan Musang Liar Datangi Toko Ponsel, Nyaris Gigit Pembeli
Kakatua dan Blue Gold...
Kakatua dan Blue Gold Macau di Lembang Park and Zoo Berhasil Dikembangbiakan
Harimau Jantan Muncul...
Harimau Jantan Muncul di Dekat Permukiman di Riau, Videonya Viral
Kemunculan Tapir di...
Kemunculan Tapir di Pinggir Jalan Sungaipenuh-Tapan Bikin Geger Warga
Miris, Belasan Satwa...
Miris, Belasan Satwa Menggemaskan Ini Dijual Secara Online
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
25 menit yang lalu
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
2 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
2 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
4 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
6 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
6 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved