Imigrasi Ancam Deportasi Lagi Puluhan TKA asal China dari Pekanbaru
A
A
A
PEKANBARU - Kementerian Hukum dan HAM wilayah Riau menyatakan saat ini sudah mempersiapkan rencana pemulangan TKA (Tenaga Asing Asing) asal China. Dimana sebelumnya, pada 'kloter' I sebanyak 14 TKA sudah dipulangkan.
Kepala Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Riau, Sutrisno mengatakan, bahwa akan ada 74 TKA yang selama ini bekerja di proyek PLTU Tenayan Raya, Pekanbaru dideportasi.
"Kita rencananya akan mendeportasi lagi TKA. Karena sampai saat ini belum ada izin mereka bekerja di sini," ucap Sutrisno, Selasa (7/2/2017).
Dia merincikan, izin yang dimaksud, seperti Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTK) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
"Semua izin itu diurus di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinskaertrans) Provinsi Riau," ulasnya.
Pihak Imigrasi, sebutnya, sebenarnya sudah memberi waktu selama 10 hari untuk pengurusan izin pascapengerebekan di PLTU Tenayan. Namun pihak perusahaan yang mendatangkan para TKA ilegal ini belum ada respon.
"Kita akan beri waktu tiga hari lagi. Namun jika tetap tidak diurus, pekan ini akan kita deportasi lagi,"tukasnya.
Seperti diketahui, petugas imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau melakukan pengerebekan di PLTU Tenayan Raya, Pekanbaru beberapa waktu lalu. Di proyek tersebut, ada 100 TKA yang berasal dari China.
Mereka bekerja pada proyek milik PT PLN Persero. Setelah diselidiki mereka tidak memiliki dokumen apa pun saat masuk ke Tanah Air. Bahkan, mereka tidak bisa berbahasa Indonesia.
Kepala Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Riau, Sutrisno mengatakan, bahwa akan ada 74 TKA yang selama ini bekerja di proyek PLTU Tenayan Raya, Pekanbaru dideportasi.
"Kita rencananya akan mendeportasi lagi TKA. Karena sampai saat ini belum ada izin mereka bekerja di sini," ucap Sutrisno, Selasa (7/2/2017).
Dia merincikan, izin yang dimaksud, seperti Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTK) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
"Semua izin itu diurus di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinskaertrans) Provinsi Riau," ulasnya.
Pihak Imigrasi, sebutnya, sebenarnya sudah memberi waktu selama 10 hari untuk pengurusan izin pascapengerebekan di PLTU Tenayan. Namun pihak perusahaan yang mendatangkan para TKA ilegal ini belum ada respon.
"Kita akan beri waktu tiga hari lagi. Namun jika tetap tidak diurus, pekan ini akan kita deportasi lagi,"tukasnya.
Seperti diketahui, petugas imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau melakukan pengerebekan di PLTU Tenayan Raya, Pekanbaru beberapa waktu lalu. Di proyek tersebut, ada 100 TKA yang berasal dari China.
Mereka bekerja pada proyek milik PT PLN Persero. Setelah diselidiki mereka tidak memiliki dokumen apa pun saat masuk ke Tanah Air. Bahkan, mereka tidak bisa berbahasa Indonesia.
(nag)