MUI Minta MA, Kejagung, dan KY Intensif Pantau Sidang Ahok
Kamis, 02 Februari 2017 - 15:54 WIB
MUI Minta MA, Kejagung, dan KY Intensif Pantau Sidang Ahok
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung dan Komisi Yudisial (KY) mengintesifkan pemantauan terkait jalannya sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Berkaca pada insiden pelecehan terhadap saksi ahli, Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin, ketiga lembaga yudikatif diminta bisa memastikan jalannya persidangan sesuai etika dan aturan perundangan yang berlaku.
“Meminta KY untuk menegakkan kode etik lembaga peradilan dalam perkara a quo, serta MA dan Kejagung mengintensifkan pemantauan terkait proses persidangan a quo,” kata Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa’adi saat menyampaikan pernyataan sikap MUI dikantornya, Kamis (2/2/2017).
Zainut mengatakan, dari hasil penilaian MUI atas proses sidang kedelapan, Selasa (31/1/2017) silam, ada sejumlah pelanggaran yang terjadi, khususnya dalam memposisikan saksi ahli dipersidangan. Saksi yang menjelaskan proses penerbitan fatwa 11 Oktober 2016 justru dicecar dengan pertanyaan yang konteksnya berada di luar materi persidangan.
“Bahwa terdakwa bersama tim pengacaranya tidak mengindahkan nilai etika dan kesantunan mengingat saksi adalah seorang ulama, yang menjadi panutan umat islam di Indonesia,” tuturnya.
Sebelumnya dalam persidangan yang digelar di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan) Ragunan,Jakarta Selatan, Selasa (31/1), terdakwa kasus penistaan agama Ahok menyebut akan memproses secara hukum kesaksian yang berseberangan dengan data-data miliknya, yang diklaim lengkap. Ahok juga mengaku keberatan dengan keterangan saksi, meski dia mengatakan hal tersebut adalah hak dari seseorang yang meralat pada 7 Oktober bertemu dengan pasangan nomor urut 1.
Berkaca pada insiden pelecehan terhadap saksi ahli, Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin, ketiga lembaga yudikatif diminta bisa memastikan jalannya persidangan sesuai etika dan aturan perundangan yang berlaku.
“Meminta KY untuk menegakkan kode etik lembaga peradilan dalam perkara a quo, serta MA dan Kejagung mengintensifkan pemantauan terkait proses persidangan a quo,” kata Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa’adi saat menyampaikan pernyataan sikap MUI dikantornya, Kamis (2/2/2017).
Zainut mengatakan, dari hasil penilaian MUI atas proses sidang kedelapan, Selasa (31/1/2017) silam, ada sejumlah pelanggaran yang terjadi, khususnya dalam memposisikan saksi ahli dipersidangan. Saksi yang menjelaskan proses penerbitan fatwa 11 Oktober 2016 justru dicecar dengan pertanyaan yang konteksnya berada di luar materi persidangan.
“Bahwa terdakwa bersama tim pengacaranya tidak mengindahkan nilai etika dan kesantunan mengingat saksi adalah seorang ulama, yang menjadi panutan umat islam di Indonesia,” tuturnya.
Sebelumnya dalam persidangan yang digelar di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan) Ragunan,Jakarta Selatan, Selasa (31/1), terdakwa kasus penistaan agama Ahok menyebut akan memproses secara hukum kesaksian yang berseberangan dengan data-data miliknya, yang diklaim lengkap. Ahok juga mengaku keberatan dengan keterangan saksi, meski dia mengatakan hal tersebut adalah hak dari seseorang yang meralat pada 7 Oktober bertemu dengan pasangan nomor urut 1.
(pur)