Ribuan Gigi Ikan Hiu Ilegal dari Jepang Akan Dijadikan Liontin
A
A
A
YOGYAKARTA - Ribuan gigi ikan hiu diselundupkan ke Yogyakarta dengan cara dikirim dalam bentuk paket dari Jepang. Gigi tersebut akan diolah menjadi souvenir berupa liontin oleh seorang warga Yogyakarta berinisial MC.
Namun gigi ikan hiu yang berjumlah 1.400 buah tersebut, masuk tanpa dilengkapi dengan sertifikat dari institusi negara pengirim. Sementara penerima paket juga tidak melaporkan kegiatan mendatangkan gigi ikan hiu tersebut kepada pihak berwenang.
“Impor ini tidak dilengkapi dengan surat. Sehingga barang kita amankan,” jelas Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Yogyakarta Suprayogi.
Upaya penyelundupan tersebut diketahui pada Kamis lalu 19 Januari. Dan selama sepekan terakhir, pihak stasiun karantina sudah berupaya untuk melakukan pelacakan kepada pihak pengirim maupun penerima barang.
Namun selain MC yang diketahui sebagai warga Yogyakarta masih belum berhasil ditemukan. Pengirim warga Jepang berinisial TS juga masih belum berhasil ditemui.
Saat ini petugas baru mengamankan seseorang berinisial HY yang merupakan orang suruhan dari MC untuk mengambil paket yang dikirim melalui pos tersebut.
“HY saat ini kita lakukan wajib lapor. Sambil kita masih terus mengupayakan untuk bisa menemukan pihak-pihak yang terlibat lainnya,” tambah Suprayogi.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, nantinya gigi ikan hiu tersebut akan diolah dimasukan dalam sebuah bahan kimia sehingga akan menjadi liontin.
Liontin tersebut di pasar Internasional harga perunitnya bisa mencapai delapan poundsterling. Belum dapat diketahui, berapa lama proses pembuatan liontin berbahan gigi ikan hiu tersebut akan berlangsung.
Hanya saja, setelah liontin selesai dibuat nantinya perajin akan memberikan barang tersebut kepada seorang warga negara Jepang lain yang akan ditemui di Bali.
“Dari pengakuan yang kita peroleh, praktik ini katanya sudah pernah dilakukan beberapa tahun lalu,” tambah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Stasiun Karantina Ikan Yogyakarta Haryanto.
Meski masuk secara ilegal, gigi ikan hiu tersebut rencananya tidak akan dimusnahkan atau dikirim kembali kepada pengirimnya di Jepang. 1.400 gigi ikan hiu tersebut rencananya akan menjadi display bahan sosialisasi larangan karena spesies ikan hiu masuk dalam konfensi perdagangan Internasional.
Pratik impor ilegal gigi ikan hiu tersebut dinilai melanggar Pasal 31 (1) UU16/1992 tentang karantina hewan dan tumbuhan. Pelakunya terancam hukuman penjara hingga tiga tahun lamanya dan denda hingga Rp150 juta.
Namun gigi ikan hiu yang berjumlah 1.400 buah tersebut, masuk tanpa dilengkapi dengan sertifikat dari institusi negara pengirim. Sementara penerima paket juga tidak melaporkan kegiatan mendatangkan gigi ikan hiu tersebut kepada pihak berwenang.
“Impor ini tidak dilengkapi dengan surat. Sehingga barang kita amankan,” jelas Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Yogyakarta Suprayogi.
Upaya penyelundupan tersebut diketahui pada Kamis lalu 19 Januari. Dan selama sepekan terakhir, pihak stasiun karantina sudah berupaya untuk melakukan pelacakan kepada pihak pengirim maupun penerima barang.
Namun selain MC yang diketahui sebagai warga Yogyakarta masih belum berhasil ditemukan. Pengirim warga Jepang berinisial TS juga masih belum berhasil ditemui.
Saat ini petugas baru mengamankan seseorang berinisial HY yang merupakan orang suruhan dari MC untuk mengambil paket yang dikirim melalui pos tersebut.
“HY saat ini kita lakukan wajib lapor. Sambil kita masih terus mengupayakan untuk bisa menemukan pihak-pihak yang terlibat lainnya,” tambah Suprayogi.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, nantinya gigi ikan hiu tersebut akan diolah dimasukan dalam sebuah bahan kimia sehingga akan menjadi liontin.
Liontin tersebut di pasar Internasional harga perunitnya bisa mencapai delapan poundsterling. Belum dapat diketahui, berapa lama proses pembuatan liontin berbahan gigi ikan hiu tersebut akan berlangsung.
Hanya saja, setelah liontin selesai dibuat nantinya perajin akan memberikan barang tersebut kepada seorang warga negara Jepang lain yang akan ditemui di Bali.
“Dari pengakuan yang kita peroleh, praktik ini katanya sudah pernah dilakukan beberapa tahun lalu,” tambah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Stasiun Karantina Ikan Yogyakarta Haryanto.
Meski masuk secara ilegal, gigi ikan hiu tersebut rencananya tidak akan dimusnahkan atau dikirim kembali kepada pengirimnya di Jepang. 1.400 gigi ikan hiu tersebut rencananya akan menjadi display bahan sosialisasi larangan karena spesies ikan hiu masuk dalam konfensi perdagangan Internasional.
Pratik impor ilegal gigi ikan hiu tersebut dinilai melanggar Pasal 31 (1) UU16/1992 tentang karantina hewan dan tumbuhan. Pelakunya terancam hukuman penjara hingga tiga tahun lamanya dan denda hingga Rp150 juta.
(sms)