Turis Algeria Curi Tas Wisatawan di Bali
A
A
A
DENPASAR - Turis asal Algeria, Khelifa Larbi (48), yang kerap beraksi mencuri tas sejumlah wisatawan asing di Kuta Utara, Badung, Bali, akhirnya ditangkap polisi pada Kamis 12 Januari 2017 sekitar pukul 00.00 Wita. Khelifa kerap beraksi di sejumlah kafe yang banyak dikunjungi turis asing di Kuta Utara.
Kapolres Badung AKBP Ruddi Setiawan mengatakan, tersangka Khelifa telah mencuri tas dan barang-barang berharga milik Ivan Mihailov Stanishev (43) turis asal Bulgaria, dan Park Byungcheol ( 41) wisatawan asal Korea Selatan. Barang bukti yang diamankan, adalah 1 tas kulit warna hitam, 3 anak kunci, 1 tas selempang merek Orobianco warna biru muda, uang tunai Rp260.000 dan USD 7.
Ruddi menuturkan, pada 10 Januari 2016, korban Ivan Mihailov Stanishev tiba di Red Carpet Champagne Bar, Jalan Kayu Aya, Kerobokan Kelod, Kuta Utara. Di sana, korban mengobrol bersama dua temannya dan menggantung tas berisi dokumen penting di tempat duduknya .
“Korban sempat pergi untuk menerima telepon. Saat kembali, tasnya sudah tidak ada. Tas itu berisi uang 1.000 euro dan Rp4 juta. Selain itu ada barang berharga lainnya, seperti 3 buku cek OCBC Bank, 5 kartu kredit, dan Kitas,” ujarnya, Rabu (18/1/2017).
Masih kata Kapolres, sebelum ditangkap pada Kamis 12 Januari 2017, tersangka juga melakukan aksi yang sama dan korbannya turis Korea Selatan. Modusnya sama, mengambil tas yang ditinggal pemiliknya.
“Dua korban mengalami kerugian sebanyak Rp37 juta. Pelaku melanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Kapolres Badung AKBP Ruddi Setiawan mengatakan, tersangka Khelifa telah mencuri tas dan barang-barang berharga milik Ivan Mihailov Stanishev (43) turis asal Bulgaria, dan Park Byungcheol ( 41) wisatawan asal Korea Selatan. Barang bukti yang diamankan, adalah 1 tas kulit warna hitam, 3 anak kunci, 1 tas selempang merek Orobianco warna biru muda, uang tunai Rp260.000 dan USD 7.
Ruddi menuturkan, pada 10 Januari 2016, korban Ivan Mihailov Stanishev tiba di Red Carpet Champagne Bar, Jalan Kayu Aya, Kerobokan Kelod, Kuta Utara. Di sana, korban mengobrol bersama dua temannya dan menggantung tas berisi dokumen penting di tempat duduknya .
“Korban sempat pergi untuk menerima telepon. Saat kembali, tasnya sudah tidak ada. Tas itu berisi uang 1.000 euro dan Rp4 juta. Selain itu ada barang berharga lainnya, seperti 3 buku cek OCBC Bank, 5 kartu kredit, dan Kitas,” ujarnya, Rabu (18/1/2017).
Masih kata Kapolres, sebelum ditangkap pada Kamis 12 Januari 2017, tersangka juga melakukan aksi yang sama dan korbannya turis Korea Selatan. Modusnya sama, mengambil tas yang ditinggal pemiliknya.
“Dua korban mengalami kerugian sebanyak Rp37 juta. Pelaku melanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(wib)