Kejati Jabar Pelajari Laporan Ade Irawan

Senin, 16 Januari 2017 - 12:38 WIB
Kejati Jabar Pelajari Laporan Ade Irawan
Kejati Jabar Pelajari Laporan Ade Irawan
A A A
BANDUNG - Kasi Penkum Kejati Jabar, Raymond Ali, membenarkan, adanya laporan mantan Bupati Sumedang, Ade Irawan, terkait pengembangan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi. Politisi Partai Golkar itu pernah menjadi terpidana dalam kasus yang terjadi pada 2010-2011 itu.

"Ya, yang bersangkutan datang ke kami meminta pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak terkait perkara itu," ungkapnya di Kantor Kejati Jabar, Senin (16/1/2017).

Dalam kasus tersebut, Ade sebagai Ketua DPRD Cimahi pada 2010 dan 2011 terbukti telah memerintahkan sejumlah travel untuk membuatkan bukti perjalanan dinas para anggota DPRD dan sekretaris dewan sebagai pendamping. Dalam setiap perjalanan dinas ada anggota yang tidak ikut, namun Ade tetap meminta untuk dibuatkan surat pertanggungjawaban atau buktinya seolah-seolah ikut semua supaya anggaran tetap cair.

Bukti perjalanan untuk pertanggungjawaban, antara lain berupa tiket transportasi atau biaya akomodasi, seperti hotel. Ade mengumpulkan pihak travel dan meminta mereka untuk memfasilitasi bukti perjalanan dinas. Akibat perbuatannya, terdapat selisih antara anggaran dan jumlah dana yang diterima oleh pihak travel.

Misalnya dari pagu anggaran sebesar Rp196 juta, yang diterima oleh pihak travel sebesar Rp127 juta. Sehingga ada sisa sebesar Rp68 juta yang kemudian dibagi-bagikan pada sejumlah orang. Perbuatan Ade tersebut telah memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga membuat kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar.

Raymond menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mempelajari terlebih dahulu apakah akan mendalami dan membuka kembali penyelidikan atau tidak. Termasuk sikap Ade yang merasa menerima ketidakadilan karena dari 45 anggota DPRD Kota Cimahi hanya dirinya yang diproses hingga vonis.

"Semua akan dipelajari terlebih dahulu. Masalah adil atau tidak, saya rasa hal ini tidak hanya terjadi di kejaksaan. Penegak hukum lain juga. Mungkin ini strategi penyelidikan atau bagaimana," tuturnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6332 seconds (0.1#10.140)