800 Karton Miras Ilegal Diamankan Polres Raja Ampat

Selasa, 10 Januari 2017 - 13:46 WIB
800 Karton Miras Ilegal Diamankan Polres Raja Ampat
800 Karton Miras Ilegal Diamankan Polres Raja Ampat
A A A
WAISAI - Polres Raja Ampat mengamankan sekitar 800 karton atau 19.200 kaleng minuman keras (miras) ilegal golongan A dari feri KMP Lema saat bersandar di Pelabuhan 300, Distrik Kota Waisai, Raja Ampat. Miras ilegal tersebut diamankan saat anggota Polres Raja Ampat menggelar patroli gabungan terdiri dari Satuan Narkoba, Propam, dan Sabhara, di Pelabuhan 300, Distrik Kota Waisai, Sabtu 7 Januari 2017 sekitar pukul 12.00 WIT.

Informasi yang diperoleh, pemilik miras ilegal berinisial MB (30). Dia dikenal sebagai distributor Irian Jaya Sehat (IJS) yang beroperasi di wilayah Waisai, Kabupaten Raja Ampat.

"Saat kami amankan, pemilik miras itu tidak dapat menunjukkan surat-surat atau dokumen resmi. Makanya, kami mengambil tindakan dengan mengamankan barang bukti (BB) 800 karton miras ilegal itu,", terang sumber yang enggan dipublikasikan namanya saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (9/1/2017).

Masih menurut sumber tersebut, miras ilegal golongan A yang diamankan itu seluruhnya dikemas dalam kaleng. Sekarang, pemilik miras masih dimintai keterangan oleh Satresnarkoba Polres Raja Ampat.

“Belum dilakukan penahanan, tapi kami akan terus proses. Sebab, modus pengiriman miras ini hampir sama dengan yang terjadi di Sorong, miras Cap Tikus yang ditangkap dari kapal Manado," tuturnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7510 seconds (0.1#10.140)