Ingin Langsing, Puluhan Wanita Diperdayai Dukun Cabul

Senin, 09 Januari 2017 - 17:48 WIB
Ingin Langsing, Puluhan...
Ingin Langsing, Puluhan Wanita Diperdayai Dukun Cabul
A A A
SAROLANGUN - Diperkirakan ada puluhan wanita yang diperdayai dan menjadi korban kebejatan dukun cabul, Suyanto (62), yang membuka praktik di Perumahan Sabiles, Desa Sungai Gedang, Kecamatan Singkut kabupaten Sarolangun, Jambi. Dalam menjalankan aksinya, Suyanto mengaku bisa membuat pasiennya yang kebanyakan wanita, memiliki penampilan langsing serta membuat kehidupan rumah tangga bahagia dunia akhirat.

Namun praktik bejat Suyanto terbongkar setelah salah satu pasiennya melaporkan ke polisi bahwa dirinya sudah dicabuli saat berobat. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan Suyanto dari rumahnya serta menyita berbagai peralatan yang digunakan untuk mengelabuhi pasiennya.

“Saat ini yang resmi melapor ke polisi sebagai korban dukun cabul ini sudah ada empat orang, namun pihak kepolisian terus membuka pengaduan. Sebab, dari hasil pemeriksaan dari dukun cabul ini diperkirakan ada puluhan orang," kata Kapolres Sarolangun AKBP Budiman BP saat gelar perkara, Senin (9/1/2017).

Kapolres menjelaskan, Suyanto diketahui baru 6 bulan bebas dari Lembaga Pemasyarakat Merangin karena tersandung kasus penipuan dan penggelapan. Setelah bebasnya, dua bulan lalu, Suyanto kembali membuka praktik perdukungan di Singkut Sarolangun.

Modus yang digunakan, kata Kapolres, Suyanto mengaku bisa membuat penampilan wanita jadi seksi dan berseri. Selain itu, si dukun cabul juga mengaku, bisa mengubah kehidupan rumah tangga pasiennya menjadi bahagia dunia akhirat serta dimurahkan rezekinya.

"Kalau dari pengakuan tersangka, dia khusus menanggani pasien wanita sehingga bisa dicabuli untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Setiap akan menggarap korbannya, dukun cabul ini terlebih dahulu mengonsumsi obat kuat,” kata Budiman.

Kapolres menambahkan, saat menjalankan modus bejatnya, Suyanto mengajak pasien ke kamar berukuran 2x2 meter yang gelap serta sudah disiapkan sesajen dupa dan kemenyan. Kemudian Suyanto mengolesi minyak Turki ke kening pasien sebanyak tiga kali, setelah itu mereka menuruti semua yang diminta.

“Setelah puas melakukan aksi bejatnya, si dukun mengancam korbannya untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Jika bercerita pada orang lain, maka diancam disantet tiga hari mati atau dibuat gila,” kata Budiman.

Saat ini tersangka Suyanto menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 286 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti obat kuat dan peralatan praktik milik tersangka.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6766 seconds (0.1#10.140)