Bupati Katingan dan Istri Polisi Tersangka Perzinaan

Jum'at, 06 Januari 2017 - 11:17 WIB
Bupati Katingan dan...
Bupati Katingan dan Istri Polisi Tersangka Perzinaan
A A A
PALANGKA RAYA - Direskrimum Polda Kalimantan Tengah menetapkan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan wanita idaman lain (WIL) berinisial FY sebagai tersangka kasus perzinaan, Jumat (6/1/2017) pagi. Keduanya dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman maksimal sembilan bulan penjara.

Karena ancaman maksimal di bawah lima tahun, keduanya tidak ditahan. "Keduanya hanya wajib lapor tiap hari Senin dan Kamis. Namun jika penyidik membutuhkan keterangan lanjutan bisa dipanggil setiap saat," ujar Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu via telepon kepada MNC Media, Jumat (6/1/2017).

Sebelumnya, Bupati Katingan didapati mesum bersama FY di sebuah rumah di Jalan Nangka, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kamis (5/1/2017) dini hari. FY masih berstatus istri seorang anggota polisi, Aipda SH.

"Kalau nanti dalam pemeriksaan mereka tidak pasangan suami istri resmi bisa dijerat dengan pasal itu. Tapi tunggu nanti pemeriksaan di Polda Kalteng saja," ujar Kapolres Katingan AKBP Tato Pamungkas yang dihubungi MNC Media, Kamis (5/1/2017).

Ia menjelaskan, zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. "Untuk dapat dikenakan pasal ini, persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1127 seconds (0.1#10.140)