Hindari Kenaikan Biaya, Warga Antre Berjam-jam Urus STNK

Kamis, 05 Januari 2017 - 18:49 WIB
Hindari Kenaikan Biaya,...
Hindari Kenaikan Biaya, Warga Antre Berjam-jam Urus STNK
A A A
BLITAR - Ribuan warga Kota Blitar, Jawa Timur, rela antre berjam-jam untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Kantor Samsat Kota Blitar, Kamis (5/1/2017). Mereka bergegas memanfaat waktu yang tersisa sebelum diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No 6/2016 pengganti PP No 50/2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Diketahui, PP No 6/2016 mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017 dan mulai diberlakukan tarif baru pengurusan STNK dan BPKB yang mengalami kenaikan sampai tiga kali lipat. Petugas Kantor Samsat Kota Blitar pun harus bekerja ekstrakeras untuk melayani warga yang sudah antre.

Seorang warga, Amin Rizma, mengaku, sudah mengantre sejak pukul 10.00 WIB, untuk mengurus STNK sepeda motor miliknya. Dia rela harus antre selama tiga jam, karena pengurusan STNK masih menggunakan tarif yang lama.

“Kenaikan tarif baru mulai 50% sampai hampir 300% ini, membuat warga rela mengantre hingga berjam-jam. Sebab, besok Jumat 6 Januari 2016, sudah diberlakukan peraturan baru,” katanya.

Sementara itu, Petugas Samsat Kota Blitar, Aiptu Kamim Tohari mengatakan, ada peningkatan permintaan pengurusan STNK dan BPKB sejak dua hari belakangan. Pada hari-hari biasa, Kantor Samsat Kota Blitar melayani sekitar 500 permohonan, namun saat ini mencapai 1.500 permohonan atau naik tiga kali lipat.

“Agar semua permohonan bisa dilayani, Samsat Kota Blitar menambah jam kerja pegawainya. Bila biasanya hingga pukul 12.00 WIB, sekarang bisa sampai pukul 21.00 WIB,” ujarnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6695 seconds (0.1#10.140)