Dendam, Pasangan Suami Istri Culik Anak Tetangga
A
A
A
MUARA BUNGO - Diduga dendam pada orang tua korban, pasangan suami istri To (40) dan Ro (26), menculik SR (15), siswi salah satu SMA di Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, Jambi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Afrito M Macan, setelah diculik korban disekap oleh kedua pelaku di salah satu pondok di kebun. Korban juga dianiaya bahkan diancam dibunuh karena mencoba berontak.
"Saat disekap korban sempat dianiaya sehingga mengalami luka memar dan lecet-lecet di sekujur tubuh," katanya, Rabu (4/1/2017).
Menurut Afrito, tanpa diketahui Ro, To beberapa kali menyetubuhi korban. Penyekapan itu berakhir setelah polisi dibantu keluarga korban dan warga sekitar mencari korban dan berhasil menemukannya di kebun di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang.
Polisi berhasil mengamankan Ro, sementara To berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran. Akibat perbuatannya ,pelaku diancam dengan Pasal 81 (1) jo 760 UU RI Nomor 35/2014 serta Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Afrito M Macan, setelah diculik korban disekap oleh kedua pelaku di salah satu pondok di kebun. Korban juga dianiaya bahkan diancam dibunuh karena mencoba berontak.
"Saat disekap korban sempat dianiaya sehingga mengalami luka memar dan lecet-lecet di sekujur tubuh," katanya, Rabu (4/1/2017).
Menurut Afrito, tanpa diketahui Ro, To beberapa kali menyetubuhi korban. Penyekapan itu berakhir setelah polisi dibantu keluarga korban dan warga sekitar mencari korban dan berhasil menemukannya di kebun di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang.
Polisi berhasil mengamankan Ro, sementara To berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran. Akibat perbuatannya ,pelaku diancam dengan Pasal 81 (1) jo 760 UU RI Nomor 35/2014 serta Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(zik)