Korban Penculikan Diajak Keliling dan Tidur di Masjid oleh Pelaku
Kamis, 12 Mei 2022 - 20:42 WIB
loading...
Polisi menunjukkan barang bukti pelaku penculikan anak di Polres Bogor, Kamis (12/5/2022). Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A
A
A
BOGOR - Bocah laki-laki berusia 11 tahun berinisial FF asal Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor menjadi satu dari 10 korban penculikan yang dilakukan pelaku A (28). Korban dibawa pelaku selama tiga hari berkeliling menggunakan motor dan tidur di masjid .
"Korban yang di Kemang itu (FF) dibawa oleh pelaku selama 3 hari. Dari keterangan korban diajak berputar-putar dan tidurnya selalu di masjid," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan, Kamis (12/5/2022).
Baca juga: Penculik Anak di Bogor dan Jakarta Ternyata Mantan Teroris Poso
"Jadi, ketika kami amankan di salah satu masjid di Kebayoran Lama itu mereka (9 anak) baru beberapa jam. Makanya, langsung kami bawa ke Polres Bogor untuk dijemput orang tua masing-masing. Pelaku melakukan tipu daya terhadap korban dengan meyakinkan bahwa anggota polisi dan anak-anak itu disuruh jangan ke mana-mana," sambungnya.
Polisi masih mendalami motif aksi penculikan ini. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 330 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sebelumnya, bocah laki-laki berinisial FF (11) warga Kemang, Kabupaten Bogor menghilang sejak Minggu 8 Mei 2022. Korban menghilang ketika sedang berolahraga pagi bersama teman-temannya.
"Korban yang di Kemang itu (FF) dibawa oleh pelaku selama 3 hari. Dari keterangan korban diajak berputar-putar dan tidurnya selalu di masjid," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan, Kamis (12/5/2022).
Baca juga: Penculik Anak di Bogor dan Jakarta Ternyata Mantan Teroris Poso
"Jadi, ketika kami amankan di salah satu masjid di Kebayoran Lama itu mereka (9 anak) baru beberapa jam. Makanya, langsung kami bawa ke Polres Bogor untuk dijemput orang tua masing-masing. Pelaku melakukan tipu daya terhadap korban dengan meyakinkan bahwa anggota polisi dan anak-anak itu disuruh jangan ke mana-mana," sambungnya.
Polisi masih mendalami motif aksi penculikan ini. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 330 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sebelumnya, bocah laki-laki berinisial FF (11) warga Kemang, Kabupaten Bogor menghilang sejak Minggu 8 Mei 2022. Korban menghilang ketika sedang berolahraga pagi bersama teman-temannya.
Lihat Juga :